Jumat 29 Jul 2022 02:17 WIB

Kemenlu Upayakan Pembebasan 53 WNI yang Disekap di Kamboja

53 WNI yang disekap di Kamboja diduga korban penipuan perusahaan investasi bodong

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
WNI disekap di Kamboja diduga menjadi korban penipuan perusahaan investasi bodong di Sihanoukville.
Foto: Pixabay
WNI disekap di Kamboja diduga menjadi korban penipuan perusahaan investasi bodong di Sihanoukville.

REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH - Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan pembebasan 53 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan disekap di Kamboja. Berdasarkan informasi, Kedutaan Besar (KBRI) Phnom Penh menerima laporan mengenai para WNI yang menjadi korban penipuan perusahaan investasi bodong di Sihanoukville, Kamboja.

"KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut," kata pernyataan Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataan persenya, Kamis (28/7/2022).

Kemenlu mengatakan, bahwa saat ini kepolisian Kamboja tengah melakukan langkah-langkah penanganan. Kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi sebab maraknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial.

Berdasarkan modus kasus sebelumnya, para WNI diminta melakukan penipuan untuk tujuan investasi pals. Targetnya kebanyakan masyarakat Indonesia.

Pada 2021, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban pekerja di perusahaan investasi palsu. Namun pada 2022, kasus serupa justru semakin meningkat.

"Hingga Juli 2022, tercatat terdapat 291 WNI menjadi korban. 133 diantaranya sudah berhasil dipulangkan," kata Kemenlu.

Pemerintah Indonesia melakukan upaya untuk menekan jumlah kasus tersebut, maka telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja. Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI Phnom Penh juga telah memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia dan disampaikan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut.

"Berbagai langkah sosialisasi juga ditingkatkan agar masyarakat waspada pada modus modus penipuan lowongan kerja di Kamboja tersebut," kata Kemenlu dalam pernyataannya.

Sebelumnya unggahan TikTok oleh akun @wafief1 pada Selasa (26/7/2022) viral. Video tersebut mengungkapkan percakapan antara dirinya dan temannya seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menceritakan telah ditipu oleh perusahaan agen yang dipekerjakan oleh perusahaan investasi bodong.

Ia meminta pertolongan kepada WNI yang memiliki followers terbanyak untuk menyebarkan kondisi yang dialami untuk menyelamatkan nasibnya. "Kami dipaksa untuk bekerja sebagai menipu warga Indonesia," tulis PMI di akun TikTok tersebut.

Ia juga menceritakan bahwa para PMI tidak bisa keluar karena disekap. Bahkan dalam waktu 11 hari mereka akan dijual kembali.

Dalam video itu, PMI sampai menangis saat menceritakan kronologi kejadian. Mereka berharap kasus ini segera diproses dan bisa pulang ke tanah air. "Jadi, kami minta kepada (pemilik) followers tertinggi untuk tolong up kasus kami agar diproses penjemputan banyak yang menangis ingin pulang," demikian percakapan @wafief1 dengan salah seorang korban melalui DM Facebook.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement