Kamis 28 Jul 2022 20:47 WIB

KPU Minta Parpol Segera Input Data Sipol

Tahapan memasukkan data ke Sipol bisa rampung sebelum memasuki tahapan pendaftaran.

Anggota KPU Yulianto Sudrajat (kiri) menyampaikan pandangannya disaksikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono (tengah) dan Ketua Netfid Indonesia Dahlia Umar (kanan) dalam diskusi menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Diskusi tersebut membahas tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Anggota KPU Yulianto Sudrajat (kiri) menyampaikan pandangannya disaksikan Anggota Bawaslu Totok Hariyono (tengah) dan Ketua Netfid Indonesia Dahlia Umar (kanan) dalam diskusi menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Diskusi tersebut membahas tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta partai politik segera menginput data ke Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Penginputan data supaya tidak melebihi tenggat masa pendaftaran peserta Pemilu 2024.

"Ya, masih sebagian di bawah 50 persen dan itu kami konfirmasi agar lebih diakselerasi. Jadi, harapannya di proses pendaftaran sudah selesai semua," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat usai diskusi media mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik di Jakarta Kamis (28/7/2022).

Baca Juga

Yulianto berharap, tahapan memasukkan data ke Sipol bisa rampung sebelum memasuki tahapan pendaftaran. Sehingga, pada tahapan yang digelar 1-14 Agustus 2022 itu, partai politik hanya melakukan proses pendaftaran dengan administrasi lengkap.

"Tinggal proses pendaftaran, dokumen lengkap, ok kami buatkan berita acara terdaftarnya," tambahnya.

Terkait masih ada partai politik yang mengunggah data Sipol di bawah 50 persen, lanjutnya, hal itu hanya masalah teknis dari parpol tersebut. "Soal teknis saja, internal partai beda-beda. Kami selaku penyelenggara, tentu prinsip melayani kami maksimalkan," katanya.

KPU telah meluncurkan Sipol sejak 24 Juni 2022 lalu. Sebanyak 38 partai di tingkat nasional dan tujuhpartai lokal telah mendapatkan akses Sipol.

KPU juga memberikan layanan bantuan lewat meja layanan atau help desk bagi parpol yang mengalami kendala saat memasukkan data ke Sipol. Selain meja layanan, parpol juga bisa berkomunikasi dengan KPU melalui grup percakapanyang telah disediakan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement