Kamis 28 Jul 2022 21:15 WIB

KY Rekomendasikan Pemberian Sanksi Terhadap 11 Hakim

Para hakim itu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim pada 2022.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham Tirta
Joko Sasmito.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Joko Sasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan 8 usulan rekomendasi sanksi kepada 11 orang hakim. Sanksi ini diberikan karena 11 hakim itu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada periode semester I-2022.

Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu tujuh orang hakim dijatuhi sanksi ringan. Sementara satu orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan tiga orang hakim dijatuhi sanksi berat.

Baca Juga

Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada tiga orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk empat orang hakim. Sementara, usulan sanksi sedang yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengatakan, untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga orang hakim diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Tiga orang hakim itu direkomendasikan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, dengan tidak hormat.