Ahad 31 Jul 2022 14:00 WIB

Pelaku Wisata Labuan Bajo Setop Aktivitas Pariwisata Selama Agustus

Ini sebagai protes atas kenaikan tarif masuk TN Komodo Rp 3,7 juta mulai 1 Agustus.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Kapal Pinisi melintas di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (23/7/2022). Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu pelaku wisata Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, menyatukan persepsi dalam MoU untuk menghentikan aktivitas pariwisata di sana.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kapal Pinisi melintas di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (23/7/2022). Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu pelaku wisata Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, menyatukan persepsi dalam MoU untuk menghentikan aktivitas pariwisata di sana.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Asosiasi Pelaku Wisata dan Individu pelaku wisata Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, menyatukan persepsi dalam MoU untuk menghentikan aktivitas pariwisata di sana. Aksi itu dampak dari rencana kenaikan tiket masuk Pulau Komodo mencapai Rp 3,7 juta per orang pada 1 Agustus 2022.

"Kami bersepakat untuk menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata di Kepulauan Taman Nasional dan di seluruh destinasi wisata di Manggarai Barat mulai 1-31 Agustus 2022," kata Koordinator Pelaku Wisata dan Individu Pelaku Wisata Kabupaten Manggarai Barat Rafael Taher dihubungi dari Kupang, Sabtu (30/7/2022) malam.

Baca Juga

Ia mengatakan bahwa aksi ini sebagai bentuk protes penolakan pelaku pariwisata di Manggarai Barat terkait kebijakan kenaikan harga tarif masuk Taman Nasional Komodo oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Rafael yang mewakili seluruh pelaku wisata di Manggarai Barat itu menilai kehadiran PT Flobamor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah NTT sangat memonopoli sektor pariwisata di Manggarai Barat. Hal ini menyebabkan kemiskinan bagi seluruh pelaku pariwisata serta masyarakat di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Karena itu, ujar dia, komitmen bersama menghentikan semua aktivitas pelayanan jasa pariwisata di Kabupaten Manggarai Barat itu tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Dalam MoU itu juga disebutkan bahwa para pelaku wisata akan menerima konsekuensinya jika ada yang melanggar MoU tersebut. Para pelaku wisata itu seperti pemilik kapal wisata, pemilik penyedia jasa transportasi darat, pemilik restoran, pemilik hotel, fotografer, guide, pelaku usaha kuliner.

Di samping itu juga sanksi lain adalah jika ada yang melanggar MoU itu maka, pelaku wisata itu harus bersedia untuk dibakar bentuk fasilitasnya. Terkait wisatawan yang sudah memesan tiket pesawat atau hotel di Labuan Bajo, kata dia, pihaknya tidak akan melarang. Tetapi jika sudah tiba di Labuan Bajo, tidak akan ada kendaraan yang akan mau menjemput dan hotel yang akan menerima tamu.

"Kita tidak larang wisatawan datang. Tetapi mohon maaf jika sudah tiba di Labuan Bajo, tidak ada travel yang akan jemput," tambah dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement