REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hingga Ahad (31/7) pukul 08.00 WIB ada 9.039 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mendaftar dari 5.453 perusahaan penyedia. Semuel mengatakan, dari jumlah tersebut ada 63 PSE yang disuspen atau ditangguhkan karena data-data yang didaftarkan tidak valid, tidak mengisi dengan benar dan tidak ada kejelasan.
"Yang terblokir saat ini konfirmasi ada tujuh, Steam, Dota 2, Counter Strike, Yahoo, Epic Games dan Origin, Paypal," kata Semuel dalam keterangan persnya melalui pertemuan virtual, Ahad (31/7/2022).
Namun, untuk Paypal, kata Semuel, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembukaan sementara kepada platform layanan keuangan digital selama lima hari kerja hingga 5 Agustus 2022. Semuel menjelaskan, pembukaan sementara untuk mendengar masukan masyarakat karena masih banyak uangnya yang ada di platform tersebut.
Untuk itu, Semuel berharap masyarakat memanfaatkan pembukaan sementara ini untuk memindahkan layanan pembayaran dari Paypal ke platform lain. Sebab, hingga saat ini Kementerian Kominfo belum berhasil melakukan komunikasi atau pihak Paypal tidak menghubungi Kementerian Kominfo.
"Kami harapkan ini kami buka untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi, migrasi supaya tadi uang-uangnya tidak hilang karena memang sampai saat kami belum berhasil atau paypal tidak melakukan kontak dengan kami," kata Semeul.
Sementara, dari enam PSE lainnya yang diblokir ada tiga PSE yang sudah berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo yakni Steam, Dota, dan Counter Strike dan menyatakan sedang memproses pendaftaran. Dia berharap ketiga PSE ini bisa segera melengkapi pendaftaran sehingga pemblokiran terhadap ketiga PSE ini otomatis hilang.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini mereka bisa melengkapi dan juga masyarakat yang pengguna layanan game ini sudah bisa segera dapat menggunakan kembali," kata Semuel.
Sementara, ketiga PSE lainnya yakni Origin, Epic Games dan Yahoo search engine belum melakukan korespondensi sama sekali dengan Kementerian Kominfo. Kemkominfo, kata Semuel, masih berharap PSE tersebut akan mendaftar sehingga bisa kembali beroperasi di Indonesia.
"Kami tetap selalu berkorespondensi selalu membuka peluang bagi siapapun yang ingin menjadi bagian daripada ekosistem digital indonesia, kita membuka baik itu bagi asing ataupun dalam negeri," katanya.
Dalam kesempatan itu, Semuel juga menyampaikan permohonan maafnya atas ketidaknyamanan pengguna atas pemberlakuan aturan tersebut. Dia menegaskan, aturan pendaftaran PSE di Indonesia semata-mata untuk menjaga ruang digital Indonesia.
Dia menjelaskan, setiap negara mempunyai aturan tersendiri demi menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman agar pertumbuhan ekonomi digital kita bisa dirasakan oleh semua masyarakat Indonesia.
"Mohon maaf apabila terjadi ketidaknyamanan tapi ini adalah tujuan negara untuk melakukan tugasnya yaitu melindungi tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa negara, sama juga kita perlu menjaga ruang digital sama seperti hal menjaga ruang fisik," kata dia.