REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- DPRD Kota Bogor secara resmi mengirimkan surat kepada DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait tuntutan dari tiga aliansi BEM di Kota Bogor yang mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Keputusan itu diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) dengan persetujuan seluruh pimpinan DPRD Kota Bogor.
"Alhamdulillah, tuntutan mahasiswa terkait RKUHP yang disampaikan ke DPRD Kota Bogor telah ditindaklanjuti," ujar Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (1/8/2022).
Atang menilai, DPRD memiliki fungsi yang lebih luas dari sekadar pengawasan, penganggaran dan legislasi. Fungsi itu, berupa mengawal suara rakyat di saat kritis agar demokrasi bisa terus berjalan.
Politikus PKS itu menyampaikan, terimak asihnya kepada seluruh anggota dewan yang terus berusaha menjaga maruah DPRD Kota Bogor sebagai lembaga yang siap menerima aspirasi dari semua kalangan, termasuk mahasiswa. "Kita siap menerima aspirasi dari semua pihak," ucap Atang.
Tuntutan mahasiswa terkait penolakan RKUHP diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima pada pekan lalu. Selanjutnya, Safrudin menyampaikan surat aspirasi tersebut dalam rapat Banmus DPRD Kota Bogor.
Safrudin membacakan tuntutan dari tiga kelompok mahasiswa itu yang berisikan tentang penolakan dan permintaan kepada DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas kembali RKUHP dengan keterbukaan dan transparansi.
"Jadi dari aliansi BEM se-Bogor menuntut presiden dan DPR-RI untuk membahas kembali pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP. Terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara," ujar Safrudin.
"Kedua, mendesak pemerintah untuk segera menghapus pasal-pasal yang bertentangan serta mengancam HAM dalam negara demokrasi," kata Safrudin menambahkan.