REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa tahun terakhir ini, aplikasi judi online banyak digemari masyarakat Indonesia. Sebagai permainan judi online itu menggunakan pola bermain slot dengan menggunakan chip. Permainan judi online ini membut candu masyarakat dan membuat beberapa pemainnya bangkrut.
Menyikapi maraknya aplikasi judi online ini, ormas Islam pun mendorong kepada pemerintah untuk membasminya. Karena, segala bentuk perjudian hukumnya haram, baik yang online maupun luring.
"Sekarang yang diperlukan adalah tindakan atau kebijakan pemerintah terhadap judi online. Saya kira ini perlu disuarakan. Pemerintah itu harus segera membasmi judi-judi online itu," ujar Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Ma'afi Ramadhan saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/8/2022).
Dia menuturkan, LBM PBNU memang tidak membahas terkait hukum judi online secara khusus. Karena, menurut dia, seluruh masyarakat muslim sudah mengetahui bahwa yang namanya perjudian itu hukumnya haram.
"Kalau yang terkait dengan judi-judi online jelas LBM tidak membahas, karena itu sudah mafhum semuanya bahwa segala sesuatu yang mengandung unsur perjudian itu tidak dibolehkan. Itu sudah clear. Jelas judi-judi online dan macamnya itu tidak diperbolehkan," ucap Mahbub.
Karena itu, menurut dia, yang perlu dilakukan ormas Islam saat ini bukanlah membuat fatwa terkait judi online tersebut, tapi bagaimana mendorong pemerintah bersikap tegas atas maraknya permainan haram tersebut.
"Jadi yang terpenting itu adalaha bagaimana sikap negara, sikap pemerintah terhadap maraknya judi online. Ini yang harus kita pikirkan. Jangan sampai negara kemudian abai terhadap praktik-praktik seperti judi online yang sebenarnya sangat meresahkan. Jadi penting ini. Kita harus menertibkan, melarang judi online ini," kata Mahbub.