Selasa 02 Aug 2022 18:58 WIB

PCNU Surabaya Paparkan Penyebab Higgs Domino Island Haram

PCNU Surabaya beberapa kali mengkaji pola dan status Higgs Domino Island

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi judi online. PCNU Surabaya beberapa kali mengkaji pola dan status Higgs Domino Island
Ilustrasi judi online. PCNU Surabaya beberapa kali mengkaji pola dan status Higgs Domino Island

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Lembaga Bathsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatut Ulama (PCNU) menegaskan permainan online Higgs Domino Island haram.

Menurut Ketua Lembaga Bathsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatut Ulama (PCNU) Surabaya, Ustadz M Farobi, permainan terasebut menjadi haram karena ada unsur perjudian, yakni pertaruhan chip. Chip hasil permainan tersebut kemudian dijualbelikan atau diuangkan. 

Baca Juga

Farobi memastikan, pihaknya telah melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan Higgs Domino Island haram bahkan bahasan terkait permainan tersebut dibahas dua kali dalam dua forum. "Kami membahasnya dua kali, di dua forum," ujar Farobi kepada Republika.co.id, Selasa (2/8/2022). 

Farobi mengungkapkan latar belakang pihaknya melakukan kajian atau bahtsul masail terkait permainan Higgs Domino Island. 

Pembahasan dilatari banyaknya di sekitar yang bermain permainan tersebut. Tidak hanya bermain, tetapi chip yang diperoleh dari permainan tersebut diperjualbelikan. 

"Tak jarang juga ada yang gara-gara chip ini dia menjual barang atau cari utangan. Efeknya macam-macam lah. Kalau yang menang tentu senang. Kalau yang kalah ini justru ketagihan," ujarnya.  

Pada mulanya, lanjut Farobi, Lembaga Bathsul Masail PCNU Surabaya hanya membahas hukum jual beli chipnya. Namun berdasarkan permintaan anggota forum, tahap pertama yang harus dilakukan adalah dihukumi dulu chip tersebut masuk kategori mal (harta) atau tidak, sehingga jual belinya nanti bisa sah atau tidak. 

Ulama di kitab-kitab salaf, lanjut Farobi, memang belum ada yang membahas tentang itu. Tapi ulama fiqih-fiqih muasit atau kontemporer ternyata sudah banyak yang membahas itu, termasuk dalam fiqih Islami yang mengkategorikan chip tersebut sebagai mal atau harta. 

"Berarti kalau itu adalah mal, berarti permainan yang menggunakan mal seperti ini judi. Akhirnya diperdalam, judi itu seperti apa? Ternya judi itu permainan antara untung dan rugi di situ ada malnya. Ini (higgs domino) ada taruhannya tidak sekadar permainan. Akhirnya karena di situ ada taruhan mal berupa chip itu akhirnya kita memutuskan itu haram karena dianggap judi," kata Farobi. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement