REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda memgatakan, Komisi Fatwa MUI memang tidak menfatwakan secara khusus tentang judi online. Karena, menurut dia, hal itu sudah jelas keharamannya.
"Kita fatwanya secara khusus tidak ada. Tapi kalau dari masalah judi itu sudah jelas haram. Jadi, kalau sesuatu yang sudah jelas keharamannya tidak perlu fatwa," ujar Miftahul saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).
Dia menjelaskan, di dalam Alquran sudah jelas dasarnya bahwa sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu, menurut dia, apapun yang mengandung unsur perjudian hukumnya haram.
"Setiap ada perjudian maka itu sudah haram, bentuk apapun perjuadian itu. Jadi tanpa difatwakan semua orang sudah tahu bahwa perjudian itu haram," jelas dia.
Dia pun mendorong kepada pemerintah dan penegak hukum untuk menertibkan perjudian online di Indonesia. Sementara, menurut dia, MUI akan mengeluarkan tausiyah atau taujihat (arahan) untuk mengatasi maraknya judi online tersebut.
"Itu akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk merespons permasalahan ini, dengan semakin maraknya judi online itu. Jadi bentuknya bukan fatwa tapi nasihat atau arahan," ucap Miftahul Huda.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada seluruh umat Islam dan masyarakat Indonesia secara umum untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Karena, menurut dia, semua agama pasti mengharamkan judi online tersebut.
"Saya yakin bukan hanya agama Islam yang mengharamkan, agama apapun akan menghukumi haram terhadap segala bentuk perjudian. Dan yang didapatkan melalui perjudian itu tidak akan berkah. Karena itu termasuk harta yang haram," kata Miftahul Huda.
Dia menambahkan, pemerintah sendiri sebenarnya sudah melarang perjudian tersebut. Karena itu, menurut dia, MUI perlu bekerja sama dengan pemerintah, khususnya Kementerian Kominfo untuk membasmi judi online.
"Saya kira kita perlu bekerja sama dengan pemerintah bagaimana agar perjudian itu tidak semakin marak dan kita juga perlu memberikan penyadaran kepada masyarakat secara umum bahwa perjudian itu adalah hal dilarang oleh agama," jelas dia.
Baca juga : Pemerintah Dinilai Perlu Buat Rambu-Rambu untuk Judi Online