Selasa 02 Aug 2022 20:17 WIB

Pemerintah Siapkan Strategi Tingkatkan Produksi dan Ekspor Jagung

Saat ini, beberapa negara pengekspor jagung menerapkan pembatasan ekspor

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Program Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan Korporasi (ProPaktani) berupaya melakukan peningkatan produksi tanaman pangan sekaligus mendorong ekspor, salah satunya jagung.
Foto: Kementan
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Program Pengembangan Kawasan Tanaman Pangan Korporasi (ProPaktani) berupaya melakukan peningkatan produksi tanaman pangan sekaligus mendorong ekspor, salah satunya jagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Guna penguatan ekosistem pangan dan penguatan pangan nasional, pemerintah terus mencari solusi demi meningkatkan produksi jagung guna memenuhi kebutuhan jagung dalam negeri. Sekaligus juga untuk memenuhi permintaan pasar ekspor. 

Maka pemerintah telah menyiapkan kebijakan terkait percepatan pengembangan jagung dengan menetapkan strategi pengembangan jagung menuju swasembada berkelanjutan melalui Roadmap Jagung 2022-2024. Saat ini, beberapa negara pengekspor jagung menerapkan pembatasan ekspor guna memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dalam negerinya. 

Baca Juga

Kebijakan tersebut mengakibatkan terjadinya kenaikan harga jagung dunia, selain juga sebagai dampak dari kondisi geopolitik global saat ini akibat konflik Rusia-Ukraina. Rata-rata harga jagung mengalami peningkatan, dengan update rata-rata harga pada Juni 2022 mencapai 335,71 dolar AS per ton. Harga jagung internasional mencapai harga tertinggi pada April 2022 sebesar 348,17 dolar AS per ton dan cenderung mengalami sedikit penurunan hingga Juni 2022.

Kecenderungan harga jagung dunia yang membaik pada Januari sampai Juni 2022, yang naik sebesar 21,53 persen dibandingkan periode sama 2021, menjadi peluang bagi Indonesia melakukan ekspor jagung. Melalui intensifikasi berupa peningkatan produktivitas dan ekstensifikasi berupa perluasan areal tanam baru, pemerintah berharap dapat melakukan peningkatan produksi jagung, baik untuk memenuhi ketersediaan di dalam negeri maupun memenuhi demand dari negara lain.

“Dengan harga global yang sekarang di angka 335 dolar AS per ton atau setara Rp 5.000 per kg, Bapak Presiden memberikan arahan agar dilakukan peningkatan produksi, termasuk ekstensifikasi dari lahan yang ada,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers usai Rapat Internal Terbatas terkait Peningkatan Produksi dan Ekspor Jagung di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/8/2022). 

Ia menambahkan, perlu mendorong penggunaan bibit/ benih unggul (benih varietas hibrida jagung), ada 14 varietas yang diharapkan bisa meningkatkan prosuksi menjadi 10,68 sampai 13,70 ton per hektar (Ha). "Pak Menteri Pertanian akan menyelesaikan regulasi dan kebijakan yang diperlukan," ujarnya.

Dalam meningkatkan produksi Jagung nasional, sesuai hasil Rapat Koordinasi Teknis di Kemenko Perekonomian dan Setkab, Kementan telah menentukan enam lokasi untuk peningkatan produksi jagung nasional. Meliputi di Provinsi: (1) Papua (2) Papua  Barat (3) NTT (4) Maluku (5) Maluku Utara (6) Kalimantan Utara,  dengan total  luas lahan 141.000 Ha, yang seluas 86 ribu Ha merupakan areal tanam baru.

Perkiraan produksi jagung dengan Kadar Air (KA) 27,81 persen (Jagung Pipilan Basah di Petani), hingga akhir tahun bisa mencapai 25,3 juta ton. Sedangkan perkiraan produksi jagung dengan KA 14 persen (Jagung Simpan di Gudang) mencapai 18,7 juta ton. Sedangkan kebutuhan untuk industri, terutama industri pakan ternak sekitar 15 juta ton, sehingga masih ada cadangan jagung nasional sekitar 3 juta ton, yang diprioritaskan untuk cadangan kebutuhan nasional.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement