REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Amri Amrullah, Antara
Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan kebijakan biaya kontribusi yang mencakup tarif tiket masuk Rp 3,75 juta per orang per tahun ke Pulau Padar, Pulau Komodo, dan wilayah perairan di sekitarnya. Kebijakan itu mulai berlaku 1 Agustus 2022 dengan pengelolaan jasa wisata diambil alih PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi NTT.
Merespons penetapan tarif itu, aksi mogok massal dilakukan pelaku pariwisata dengan menghentikan seluruh aktivitas pelayanan pariwisata di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Mogok massal berlangsung selama satu bulan terhitung mulai 1 Agustus 2022.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini, mengatakan, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan kenaikan harga tiket kawasan wisata Pulau Komodo yang mencapai Rp 3,75 juta. Airlangga mengatakan, pemerintah akan mengkaji kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi NTT dengan memperhatikan berbagai pertimbangan.
"Nanti kita evaluasi dan nanti kita akan lihat lagi karena memang ada konservasi dan rehabilitasi yang dilakukan, ditambah lagi dengan adanya pembatasan jumlah (wisatawan)," kata Airlangga saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Pemerintah, kata Airlangga, juga memperhatikan berbagai aspirasi penolakan penerapan harga tersebut. Salah satunya, aksi mogok massal dari pelaku wisata di Labuan Bajo, Manggarai, Senin (1/8/2022) lalu.
"Tentu kita akan perhatikan (aspirasinya) dan akan kita bahas dengan kementerian teknis," ujarnya
Peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute (TII) Nuri Resti Chayyani menila,i sosialisasi kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo diperlukan agar tidak ada selisih paham dengan pelaku wisata setempat. Meskipun ketentuan tersebut merupakan keputusan yang sudah berlandaskan penelitian ilmiah serta mengedepankan keberlangsungan sumber daya alam (SDA) melalui konservasi, peningkatan tarif akan menurunkan tingkat kunjungan wisatawan baik lokal maupun mancanegara.
"Setelah pertimbangan akademik dilakukan, dibutuhkan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Nuri dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Hasil riset Tim Ahli Lingkungan dari Institut Teknologi Bandung, Universitas Indonesia, dan Universitas Nusa Cendana Kupang menunjukkan, bahwa terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Perlu juga adanya pembatasan pengunjung menjadi 200 ribu orang per tahun yang semula 300 ribu hingga 400 ribu orang per tahun.
Tak kalah penting, riset juga menghitung biaya yang dibutuhkan untuk konservasi di kedua pulau tersebut yaitu sekitar Rp 2,9 juta sampai Rp 5,8 juta per orang. Oleh karena itu, Nuri menyarankan agar Pemerintah Provinsi NTT segera melakukan sosialisasi alasan kenaikan tarif masuk Pulau Komodo seperti akan adanya pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, pengamanan, monitoring kawasan komodo, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, hingga biaya petugas kesehatan.
Adapun, kenaikan tiket masuk wisata ke Pulau Komodo dan Pulau Padar tersebut merupakan tiket yang berlaku selama satu tahun. Kenaikan tarif juga bertujuan untuk meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
"Komunikasi publik adalah hal yang penting sebelum menerapkan kebijakan agar tidak menimbulkan dampak kepada pelaku pariwisata akibat kenaikan tarif," ungkapnya.