Kamis 04 Aug 2022 00:14 WIB

Polri Sangkakan Bharada E dengan Pasal Ini

Bharada E ditetapkan tersangka di antaranya berdasarkan keterangan 42 saksi.

[Dokumentasi] Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Foto: Republika/Thoudy Badai
[Dokumentasi] Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Baca Juga

Andi menegaskan, hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik, termasuk penyitaan barang bukti, sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta. 

Sebelumnya, Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo. Sebab, ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan. 

Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian. Dari hasil penyidikan hingga gelar perkara, Bharada E melanggar Pasal 338. "Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi.

Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7/2022) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement