Kamis 04 Aug 2022 10:46 WIB

KemenPPPA Kawal Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jeneponto

Bocah 8 tahun jadi korban kekerasan seksual dengan pelaku tetangganya di Jeneponto

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nur Aini
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 8 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 8 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 8 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Terduga pelaku merupakan tetangga korban yang masih berusia di bawah umur. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar terus memantau dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Jeneponto terkait perkembangan kasus, pendampingan psikologis korban, serta mengawal proses hukum terduga pelaku yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). 

Baca Juga

"Terjadinya kekerasan seksual terhadap anak berusia 8 tahun oleh terduga pelaku berusia 15  tahun yang merupakan ABH ini sangat menyedihkan kita semua. Apalagi, terduga pelaku merupakan tetangga korban, dimana merupakan salah satu lingkungan terdekat korban," kata Nahar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

KemenPPPA mendapati informasi diterimanya laporan dari Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kabupaten Jeneponto kepada Dinas P3A Kabupaten Jeneponto pada 31 Juli 2022 silam. Setelah didapatkannya laporan tersebut, Dinas P3A Kabupaten Jeneponto langsung turun melakukan penjangkauan dan pendampingan kepada korban. 

"Menteri PPPA secara khusus meminta agar kasus tersebut ditangani sebaik mungkin sehingga korban dapat segera didampingi secara psikologis dan proses hukumnya, apalagi terduga pelaku merupakan ABH," ujar Nahar. 

Pada 1 Agustus 2022, korban dirujuk ke UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan perawatan intensif. Dinas P3A Kabupaten Jeneponto juga telah melakukan kunjungan ke Polres Kabupaten Jeneponto dalam rangka koordinasi dan asesmen terduga pelaku yang merupakan ABH pada 2 Agustus 2022.

"Sementara ini, visum sudah dilakukan kepada korban namun Dinas P3A Kabupaten Jeneponto masih belum menerima hasil visumnya, dan terduga pelaku pun sudah diamankan oleh Polres Kabupaten Jeneponto," ucap Nahar.

Nahar menambahkan, korban telah mendapat perawatan di Rumah Sakit Labuan Baji, Sulawesi Selatan. Kondisi korban pun saat ini sudah dapat diajak berkomunikasi, sebelumnya korban enggan untuk berkomunikasi. 

"Korban juga sempat mengeluhkan rasa sakit di alat kelaminnya, namun saat ini kondisi korban sudah mulai membaik," sebut Nahar. 

Nahar mengingatkan masyarakat untuk tidak takut melapor kepada kepolisian jika mengetahui kasus kekerasan seksual. 

"Dengan berani melapor maka akan berdampak luar biasa untuk mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali," sebut Nahar. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement