Kamis 04 Aug 2022 19:05 WIB

Kemenkes: Sampel Oropharings Suspek Monkeypox di Jateng Negatif

Sampel oropharings salah satu prosedur dari proses diagnosa suspek cacar monyet.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.
Foto: Dok Kemenkes
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hasil uji laboratorium terhadap sampel oropharings pada seorang suspek cacar monyet atau monkeypox di Jawa Tengah menunjukkan hasil negatif. Oropharings adalah bagian tengah faring yang terhubung ke rongga mulut yang berfungsi agar udara, makanan, dan minuman melewatinya.

"Sampel pertama dari oropharings memang negatif, tapi kami minta ambil lagi dari cairan lesi kulit," kata Maxi Rein Rondonuwu yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/8/2022) sore.

Baca Juga

Menurut Maxi, sampel oropharings merupakan salah satu prosedur dari proses diagnosa suspek cacar monyet atau monkeypox. Proses itu berlanjut pada pengecekan cairan lesi kulit, sehingga hasil analisa lebih akurat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam sesi wawancara di Istana Wakil Presiden, Kamis, mengatakan, terdapat satu suspek cacar monyet di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang teridentifikasi pada 19 Juli 2022. "Tanggal 19 Juli ada gejala demam, 21 Juli kemudian dibawa ke rumah sakit, 23 Juli timbul bintik-bintiknya (cairan lesi)," katanya.

Menurut Budi, diperlukan metode genom sequencing untuk membedakan virus cacar atau smallpox dengan monkepox. Metode itu umumnya membutuhkan waktu sekitar tiga hingga lima hari sejak pengambilan sampel.

Berdasarkan laporan Kemenkes, hingga saat ini telah terdeteksi total sembilan suspek monkeypox di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian genom sequencing, seluruhnya dinyatakan negatif karena mengalami smallpox.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement