Jumat 05 Aug 2022 12:48 WIB

Pfizer Disetujui BPOM, Satgas: Booster Anak di Bawah 18 Tahun Tunggu Keputusan Pemerintah

Vaksin dosis ketiga akan diberikan menggunakan Pfizer atau vaksin Corminaty.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Gita Amanda
Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 penunjang (booster) (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 penunjang (booster) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ketentuan vaksinasi booster bagi usia di bawah 18 tahun masih menunggu keputusan Pemerintah. Ini disampaikan Wiku, meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui perluasan Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Comirnaty yang dikembangkan oleh Pfizer-Biontech untuk dosis booster pada anak usia 16-18 tahun.

"Terkait dengan upaya booster untuk rentang usia yang lebih muda dari 18 tahun akan menunggu keputusan pemerintah ke depannya," kata Wiku dikutip dari siaran youtube Sekretaris Presiden, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga

Wiku mengatakan, saat ini Pemerintah memang sedang menggencarkan cakupan vaksinasi booster. Namun demikian, pemerintah mendahulukan cakupan vaksinasi pada seluruh target populasi dengan rentang tertentu. "Jika stok dan kemampuan vaksinasi pun terus meningkat maka cakupan pada setiap populasi pun juga akan terus ditingkatkan," ujarnya.

Wiku menjelaskan, saat ini perkembangan cakupan vaksinasi booster telah mencapai 27,22 persen dari sasaran vaksinasi yang sudah ditetapkan.  Namun, kata Wiku, akan terus meningkat seiring upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui pemberian vaksin Covid-19 dosis penguat (booster) pada anak usia 16-18 tahun. Vaksin dosis ketiga akan diberikan menggunakan Pfizer atau vaksin Corminaty.

“Vaksin Comirnaty merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA yang dikembangkan oleh Pfizer-Biontech. Vaksin Cominarty merupakan satu dari 13 vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan EUA di Indonesia.” ujar Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, Selasa (2/8/2022).

Nantinya vaksin dosis penguat bagi anak 16-18 tahun diberikan sebanyak satu dosis atau 30 mcg/0.3 mL. Pemberiannya minimal enam bulan setelah dosis kedua vaksinasi primer menggunakan vaksin Pfizer juga atau booster homolog.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement