Ahad 07 Aug 2022 15:23 WIB

LPS Catat Jumlah Rekening Simpanan Bank Digital Rp 49,3 Triliun

Minat masyarakat menyimpan dana di bank digital terus meningkat.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Bank digital (ilustrasi). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  mencatat jumlah rekening simpanan bank digital yang sebanyak 38,2 juta rekening pada Mei 2022. Adapun realisasi ini meningkat 8.238,4 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Foto: Republika
Bank digital (ilustrasi). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan bank digital yang sebanyak 38,2 juta rekening pada Mei 2022. Adapun realisasi ini meningkat 8.238,4 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  mencatat jumlah rekening simpanan bank digital yang sebanyak 38,2 juta rekening pada Mei 2022. Adapun realisasi ini meningkat 8.238,4 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Selain itu, nominal simpanan bank digital juga menunjukkan peningkatan meskipun tidak secepat peningkatan jumlah akun. Pada Mei 2022, nominal simpanan pada bank digital sebesar Rp 49,3 triliun atau meningkat 58,1 persen yoy. 

Baca Juga

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, minat masyarakat untuk menyimpan dana di bank digital atau neobank terus meningkat. Hal ini terbukti dari jumlah simpanan di bank digital yang terus tumbuh.

"Perbedaan utama bank digital dan bank nondigital hanya pada delivery channel. Dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital. LPS sesuai amanat undang-undang akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T," ujar Purbaya dalam keterangan tulis, Ahad (7/8/2022).

Menurutnya 3T adalah syarat penjaminan LPS yang terdiri dari, Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet. 

Dia mengakui digitalisasi tidak bisa dihindari dan merupakan suatu keniscayaan. Menurutnya, digitalisasi yang terjadi pada masyarakat saat ini seperti munculnya cashless society (masyarakat tanpa uang tunai) maupun tren perkembangan perbankan digital, tidak terlepas dari peningkatan pengguna internet di Indonesia.

"Masyarakat kita memang sebagian besar belum cashless, tetapi kita sedang bergerak ke arah sana. LPS akan mempersiapkan diri sebaik mungkin, karena kami juga ingin mewujudkan dunia finansial digital yang tumbuh dengan baik, cepat dan juga aman," ucapnya.

Menurutnya, data terkini menunjukkan pengguna internet di Indonesia sebanyak 204,7 juta jiwa atau 73,7 persen dari total populasi pada Januari 2022. Selain itu, pengguna internet yang memiliki mobile phone di Indonesia sebesar 96,1 persen. 

Adapun persentase pengguna internet yang memiliki gawai lainnya seperti laptop, tablet, dan smart watch, masing-masing sebesar 68,7 persen, 18 persen, dan 17,3 persen.

Berdasarkan data transaksi uang elektronik, selama 2021 terjadi transaksi uang elektronik di Indonesia sebanyak 5,4 miliar kali transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp 239 triliun. Adapun tren kenaikan tersebut juga secara konsisten masih terjadi pada hingga pertengahan 2022 baik secara volume maupun nilai.

Purbaya juga mengingatkan tentang pentingnya penguatan koordinasi antar lembaga, semisal dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberikan masukan atau feedback demi keamanan kegiatan transaksi digital masyarakat. 

"Kami juga memerlukan feedback yang lebih kuat dari PPATK, karena yang memonitor segala transaksi adalah PPATK dan kami di KSSK sangat memerlukan untuk mempersiapkan diri demi transaksi digital yang mudah, cepat dan pastinya aman bagi masyarakat," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement