REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengkritik Pemprov DKI melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang tidak mampu memenuhi tuntutan warga soal Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016 tentang penggusuran. Menurut dia, pencabutan pergub era Ahok itu, tidak masalah jika dicabut demi persoalan yang ada saat ini.
“Tinggal kemauan saja. Ini kan kewenangan gubernur, kalau ada kemauan, kenapa nggak dicabut?” kata Gembong kepada Republika, Senin (8/8/2022).
Dia menambahkan, pergub tersebut bisa dicabut selama mendukung program penting di era saat ini atau setelahnya. Gembong mencontohkan, normalisasi atau penataan permukiman di bantaran sungai akan sulit dilakukan jika pergub 207 itu tidak dicabut.
“Kalau tidak dicabut tidak bisa dilakukan normalisasi. Pertanyaannya ada keinginan buat lakukan itu nggak?” tanya dia.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta hingga kini masih memproses desakan pencabutan Pergub 207/2016. Menurut dia, evaluasi pencabutan sedang direncanakan lebih lanjut.
“Ya nanti liat dulu evaluasinya, karena kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam Program Penyusunan Pergub 2023,” kata Yayan kepada awak media di Jakarta, Senin.
Anies, tidak akan menjabat sebagai Gubernur DKI lagi pada 16 Oktober 2022 nanti. Yayan mengatakan, dalam mencabut atau menyusun Pergub harus ada perencanaan lebih lanjut.
Dia mengeklaim, jika perencaanaan tidak jelas, berpengaruh pada persetujuan di tingkat Pemerintah Pusat melalui Kemendagri. “Karena kita kan harus memenuhi fasilitasi dulu di Kemendagri,” lanjut dia.
Ditanya ada arahan khusus dari Anies terkait itu, dia menolak menjawabnya. Meski demikian, sebagai program pemerintah, masukan dan permintaan dari masyarakat disebut Yayan pasti dikaji menyeluruh.
Diketahui, KRMP terdiri atas perwakilan Jihan (LBH Jakarta), Bilal Sukarno (BEM UPN Veteran), dan Mohamad Ulul Azmi (Universitas Indonesia) serta beberapa unsur lainnya menyampaikan permohonan audiensi bersama Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta pada Kamis ini.
Audiensi tersebut untuk meminta Anies menindaklanjuti proses pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 tentang Penerbitan Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau soal penggusuran yang sebelumnya pihak koalisi sudah beberapa kali menyampaikan persoalan ini secara tertulis maupun langsung.