Selasa 09 Aug 2022 14:42 WIB

Kemendag Amankan Baja tak Penuhi SNI, Zulhas: Untuk Lindungi Konsumen RI

Pengamanan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 tahun 2018.

Red: Agus raharjo
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau langsung pengamanan baja tak sesuai mutu SNI di Serang, Banten, Selasa (9/8/2022).
Foto: Istimewa
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau langsung pengamanan baja tak sesuai mutu SNI di Serang, Banten, Selasa (9/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan sementara produk baja yang diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, pihaknya merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok.

Selain itu, ada laporan peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis. "Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp 41,68 miliar,” tutur Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam keterangan, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga

Berat baja yang diamankan sementara sekitar 2.128 ton. Tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di dua perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur. Pelaku usaha ini diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa Galvanized Steel Coils yang diduga tidak memenuhi standar, memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI, dan memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki SPPT-SNI dan NPB.

Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Pelaku memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis.

Zulhas menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan untuk meminimalisasi kerugian konsumen. Pengamanan dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. “Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L),” ujar Mendag.

Zulhas menekankan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Yakni, dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini bukti Kementerian Perdagangan terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," tegas Mendag Zulhas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono menjelaskan, Ditjen PKTN melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa akan segera memproses hasil pengamanan sementara produk baja tersebut. “Hasil pengamanan sementara yang telah dilakukan terhadap produk BjLS dan BjLAS akan ditindaklanjuti segera dengan memproses temuan ini dengan memanggil para pihak terkait untuk pengumpulan bahan keterangan yang diperlukan guna keperluan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Veri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement