Jumat 12 Aug 2022 22:30 WIB

Koalisi Masyararakat Sipil Tolak Kembalinya Dwi Fungsi ABRI

Pejabat pemerintahan maupun DPR semestinya menjaga reformasi TNI.

Red: Joko Sadewo
Usulan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk memasukan TNI aktif ke lembaga negara mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. (Foto ilustrasi)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Usulan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk memasukan TNI aktif ke lembaga negara mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. (Foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor keamanan menolak agenda revisi UU TNI untuk menempatkan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian/lembaga. Usulan yang disampaikan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan ini dnilai kontradiktif dengan upaya reformasi TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merupakan koalisi sejumlah lembaga, Di antaranya PBHI, Imparsial, KontraS, YLBHI, ICW, Elsam, Public Virtue Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, SETARA Institute, ICJR, Centra Initiative, LBH Malang, HRWG.

Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad mengatakan koalisi menilai seharusnya reformasi TNI berjalan dua arah. Bukan hanya TNI yang berkomitmen melakukan reformasi TNI. Tetapi pejabat pemerintahan maupun DPR semestinya menjaga reformasi TNI.

"Bukan sebaliknya, kontraproduktif dengan upaya reformasi TNI dan pelan pelan ingin mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru, di antaranya dengan menempatkan TNI aktif alam jabatan sipil melalui revisi UU TNI,” kata Hussein dalam siaran pers, Jumat (12/8/2022).

Agenda untuk memperluas penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI, menurut Koalisi, diniai siasat untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru, yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil.

Koalisi menilai bahwa secara hakikat, TNI memiliki dimensi kultural, struktural, doktrin, maupun organisasional yang berbeda dengan organisasi pemerintahan sipil. Prajurit TNI dididik untuk bertempur menghadapi peperangan, bukan untuk melayani masyarakat layaknya lembaga pemerintahan sipil. 

Untuk itu TNI harus dikembalikan pada ruangnya dan fokus pada fungsi utamanya untuk melindungi dan mempertahankan negara dari ancaman perang. TNI harus fokus pada agenda reformasi institusinya menuju TNI yang lebih profesional yang mahir menggunakan peralatan militer, mahir menggunakan alat tempur, serta mampu melaksanakan tugas secara terukur dan memenuhi nilai-nilai akuntabilitas.

Pemerintah, menurut Koalisi, seharusnya concern dalam upaya akselerasi pelbagai agenda-agenda reformasi TNI yang masih mandek, seperti revisi UU Peradilan Militer, pembahasan peraturan terkait Perbantuan TNI, meningkatkan kesejahteraan prajurit, dan upaya-upaya lainnya untuk meningkatkan profesionalitas TNI.

"Koalisi mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan agenda revisi UU TNI untuk menempatkan TNI aktif dalam jabatan sipil, karena itu merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan melemahkan profesionalisme militer,” ungkap  Hussein.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement