REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan diganti menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem mulai 2023. Meski nilai bantuannya masih sama, tapi jumlah penerimanya akan berkurang.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, BLT Dana Desa ditiadakan karena landasan pembuatan program itu sudah tidak ada lagi, yakni pandemi Covid-19. Karena itu, landasan penyaluran BLT harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional 2023.
"Pada 2023, narasi yang mendasari BLT adalah percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem, yang inpres-nya sudah keluar," ujar Halim di Kantor Kemendes PDTT, Kamis (11/8/2022). Inpres yang dimaksud Halim adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Halim mengatakan, besaran nilai BLT Kemiskinan Ekstrem ini sama dengan BLT Dana Desa, yakni Rp 300 ribu per keluarga per bulan. Penerimanya adalah keluarga berstatus miskin ekstrem, yakni berpenghasilan di bawah Rp 11.633 per hari.
"Prediksi saya, jumlah penerima BLT Kemiskinan Ekstrem tidak akan sebanyak penerima BLT Dana Desa. Sebab, jumlah warga miskin ekstrem lebih kecil dibanding jumlah warga miskin biasa," ujar politisi PKB itu.
Pembiayaan program BLT Kemiskinan Ekstrem ini akan tetap menggunakan Dana Desa. Halim bilang, tak ada batasan persentase Dana Desa yang boleh digunakan untuk program BLT Kemiskinan Ekstrem.
Bisa saja satu desa menggunakan lebih dari 40 persen Dana Desa-nya untuk BLT jika memang ada penerima yang sesuai kriteria. Bisa pula satu desa tak menyalurkan sama sekali BLT karena memang tak ada warga miskin ekstrem di sana.
Berdasarkan data Kemendes PDTT tahun 2022, terdapat 4,4 juta warga miskin ekstrem yang tersebar di 37.869 desa. Data ini tinggal diolah pemerintah kabupaten untuk menetapkan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.