Senin 15 Aug 2022 06:27 WIB

Komnas HAM Jadwalkan Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J

Tim Komnas HAM RI telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dalam kasus itu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Anggota Brimob berjaga di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggota Brimob berjaga di kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana mendatangi rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga menjadi tempat meninggalnya Brigadir J pada Senin (15/8). Kedatangan Komnas HAM dalam rangka pemantauan dan penyelidikan kematian Brigadir J. 

Tim Komnas HAM RI telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dalam kasus itu. Di antaranya meminta keterangan para ajudan Ferdy Sambo dan pihak Polri seperti tim siber dan Dokkes. 

"Untuk melengkapi proses tersebut, Tim Komnas HAM RI akan melakukan peninjauan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga pada Senin, 15 Agustus 2022," tulis keterangan resmi Komnas HAM pada Ahad (14/8). 

Komnas HAM menargetkan, kunjungan tersebut guna memperjelas peristiwa kematian Brigadir J. Komnas HAM juga berharap semua pihak mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap HAM.

"Peninjauan langsung ke lokasi peristiwa diharapkan semakin membuat terangnya peristiwa," tulis Komnas HAM. 

Diketahui, Komnas HAM mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus tersebut. Apabila ditemukan buktinya, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

Komnas HAM telah memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Komnas HAM telah mendapatkan pengakuan mantan kadiv Propram Polri itu bahwa dirinya merekayasa kasus kematian Brigadir J. 

Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement