Senin 15 Aug 2022 11:43 WIB

Kemkominfo: Pemblokiran Judi Online Perlu Dibarengi Penindakan Aparat

Kementerian Kominfo terus bersinergi bersama Polri dalam pemberantasan judi online.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.
Foto: Dok Kemenkominfo
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung langkah aparat kepolisian di berbagai daerah yang gencar melakukan penindakan terhadap judi online (daring) maupun offline (luring) dalam sepekan terakhir.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan aksi penindakan oleh aparat kepolisian diperlukan untuk mendukung pemberantasan situs judi online. "Pemutusan akses terhadap situs judi online yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo memang perlu dibarengi dengan upaya penegakan hukum oleh Polri," kata Dedy saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (15/8).

Baca Juga

Dedy mengatakan Kementerian Kominfo terus bersinergi bersama Polri dalam pemberantasan judi online. Dia menambahkan, selain pemutusan akses dan penegakan hukum, diperlukan upaya lain untuk mencegah semakin maraknya judi online.

"Peningkatan literasi digital masyarakat juga merupakan upaya yang terus dilakukan bersama stakeholders terkait. Kementerian Kominfo dan Polri terus bersinergi untuk pemberantasan judi online," kata Dedy.

Dalam keterangan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menegaskan pemerintah tidak memberikan ruang bagi perjudian di ruang digital Indonesia. Ini dibuktikan sejak tahun 2018 hingga 31 Juli 2022, Kementerian kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten judi yg ditemukan di berbagai platform di ruang digital Indonesia.

Rata-rata Johnny mengataka, konten judi online yang diputus aksesnya sepanjang Januari hingga Juli 2022, setidaknya 12.300 konten per bulan atau 410 konten perjudian online setiap hari. Namun demikian, kata Johnny, meski telah dilakukan pemblokiran, situs baru judi online masih terus bermunculan. Ini seiring cepatnya perkembangan ruang digital membuat pertumbuhan game online perjudian tidak berhenti.

Untuk itu, cyber drone Kominfo dan surveilans sistem Kementerian Kominfo akan terus memonitor ruang digital Indonesia. "Sehingga proses pemblokiran akan kejar-kejaran dengan proses yang baru, apakah melalui situs atau berbagai sarana sarana online yang ada," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement