REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan gencar melakukan operasi terhadap aksi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Masyarakat. Terbaru, Satpol PP Tangsel pada Sabtu (13/8/2022) dini hari menjaring sebanyak puluhan orang yang diduga melakukan aksi asusila dan prostitusi.
"Pada operasi penegakan Perda kami dapati dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi, dari tiga hotel yang kami lakukan pemeriksaan Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH kami jaring terdapat 27 perempuan dan 16 laki-laki," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachri, Senin (15/8/2022).
Muksin menuturkan, dalam pengungkapan operasi tersebut, diduga ada belasan pekerja seks komersial (PSK) dengan cara kerja open booking online (BO).
"Dugaan pekerja seks komersial terdapat 18 orang dan sisanya adalah pasangan tidak sah," tuturnya. Pihak Satpol PP turut mengamankan sejumlah alat kontrasepsi di lokasi operasi.
Para PSK tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangsel untuk menjalani langkah-langkah lebih lanjut. Sementara bagi pasangan tidak sah, kata dia, pihaknya memanggil pihak keluarga untuk menjemput supaya dilakukan pembinaan.
Dengan masih maraknya aksi prostitusi dan asusila, Muksin memastikan pihaknya tetap rutin melakukan operasi terkait penyakit masyarakat tersebut. "Kami harapkan dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran di kemudian hari dan juga untuk mempersempit merebaknya prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya yang dilakukan di wilayah Kota Tangsel," ujarnya.
Sementara itu, di Kabupaten Tangerang, Satpol PP setempat juga melaksanakan penertiban sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Sabtu (13/8). Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan dan penutupan tempat usaha hiburan malam tersebut.
"Tim menyisir dan melakukan tindakan di empat lokasi yang ada di Kecamatan Pasar Kemis, kami lakukan penyegelan dan mengamankan sembilan perempuan yang ditemukan di empat lokasi tersebut," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi
Perinciannya, dari keempat titik tersebut, dari sebuah tempat hiburan malam di Jalan Raya Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis menangkap sebanyak tiga perempuan, di dalam sebuah kontrakan di Perumahan Wisma Mas sebanyak satu perempuan dengan seorang pria yang bukan muhrimnya, dan lima orang perempuan penghibur di wilayah Kawasan Industri Bunder.
"Kegiatan operasi yang dilakukan oleh Satpol PP ini juga dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," ujarnya.