REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) mulai diberlakukan di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Menanggapi hal itu, sebagian besar warga Tangsel berpendapat pro baik warga yang tidak merokok maupun warga perokok.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel mulai memberlakukan sanksi lebih tegas bagi pelanggar aturan KTR. Sanksi tersebut meliputi sidang tipiring dalam bentuk denda sebesar Rp 100 ribu di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Seorang warga Kecamatan Setu, Tangsel, Sari (38 tahun) mengatakan, sanksi berupa tipiring yang mulai diberlakukan di Tangsel dinilai positif. Hal itu akan memberi efek jera bagi perokok sehingga dapat meminimalisasi tindakan merokok di tempat-tempat 'terlarang'.
Terlebih dirinya yang bukan perokok merasa terganggu dengan adanya budaya merokok sembarangan. Dia pun merasa resah terhadap masih banyaknya perokok di lingkungan sekolah sebagai salah satu lokasi KTR. "Bagus ya ada denda karena biar kapok, jadi kalau ada larangan 'dilarang merokok' ya jangan merokok!" kata Sari kepada Republika.co.id, Senin (28/11/2022). Hanya saja, menurutnya, denda Rp 100 ribu yang dikenakan bagi pelanggar yang terjaring dinilai kecil, sehingga perlu ditinggikan.
Lebih lanjut, Sari mengkritisi Satpol PP Kota Tangsel agar lebih rutin dalam melakukan operasi atau razia KTR. Sehingga, penegakan Perda tentang KTR juga benar-benar berjalan secara kontinyu. "Sidak kan nggak setiap hari. Jadi saya mendorong agar Satpol PP bisa melakukannya setiap hari, biar lebih maksimal, nggak cuma awal-awal doang gencarnya," tuturnya.
Warga Tangsel lainnya, Andre (25 tahun) mengaku turut mendukung kebijakan yang lebih tegas terhadap pelanggar aturan KTR. Meski dirinya seorang perokok yang melanggar aturan, adanya denda bagi pelanggar dinilai bagus untuk memberi efek jera. "Saya mendukung biar enggak merokok sembarangan, biar ada efek jera, dan biar menghargai orang lain," kata Andre kepada Republika.co.id di kawasan Ciputat, sambil merokok.
Andre mengatakan, Satpol PP Kota Tangsel dalam menindak pelanggar aturan KTR tidak tegas hanya dengan memberikan peringatan. Dengan dimulainya sanksi tipiring, hal itu menjadi lebih tegas. "Selama ini cuma diperingati, enggak tegas itu. Tapi intinya perokok juga mendukung Perda KTR, cuma yang menjadi masalah tidak banyak petugas melakukan pengawasan, jadi Perdanya sia-sia," ungkapnya.
Selain itu, yang menjadi masalah, kata Andre adalah tidak sadarnya para perokok yang merokok di 'lingkungan terlarang' yang masuk KTR. Pasalnya, tidak ada sosialisasi ataupun petunjuk berupa simbol kawasan tanpa rokok.
Saat disinggung dirinya bisa sewaktu-waktu terjaring Satpol PP Tangsel dan disidang di Pengadilan Negeri, dia mengaku hal itu diusahakan tidak akan terjadi. Karena dia mengaku hanya merokok di lingkungan yang 'ramah perokok'. "Ya saya nggak akan merokok di wilayah yang ada tulisannya 'KTR' lah," ujarnya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri mengatakan, sidang tipiring dilakukan pertama kali bagi warga Tangsel yang melanggar KTR di Pengadian Negeri Tangerang pada Kamis (24/11/2022). "Sebanyak 31 orang didenda Rp100 ribu semua. Mereka kan memilih antara kurungan atau denda. Yang penting sebenarnya bukan kepada dendanya tetapi ke sanksinya," kata Muksin, Senin.