Selasa 13 Jun 2023 17:20 WIB

Polisi Pantau Indekos dan Apartemen Jadi Sarang Prostitusi di Bogor

Polisi memantau sejumlah indekos dan apartemen diduga jadi sarang prostitusi di Bogor

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka dugaan TPPO dengan modus prostitusi anak di Markas Polresta Bogor Kota. Polisi memantau sejumlah indekos dan apartemen diduga jadi sarang prostitusi di Bogor.
Foto: Shabrina Zakaria/Republika
Tersangka dugaan TPPO dengan modus prostitusi anak di Markas Polresta Bogor Kota. Polisi memantau sejumlah indekos dan apartemen diduga jadi sarang prostitusi di Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota tengah memantau sejumlah indekos dan apartemen, yang diduga menjadi sarang prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Bogor. Saat ini, Satuan Reserse Kriminal telah menerima sejumlah informasi dari masyarakat.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan pihaknya juga menerima aduan masyarakat melalui media sosial. Sehingga satu per satu kawasan yang diduga menjadi sarang prostitusi tengah didalami.

Baca Juga

“Masing-masing kecamatan ada. Kita akan lakukan pengecekan lebih lanjut. Akan kita pantau,” kata Rizka, Selasa (13/6/2023).

Rizka menyebutkan, apartemen yang terpantau sebagai sarang prostitusi ialah Bogor Valley di Kecamatan Tanah Sareal. Serta indekos di Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Timur.

“Artinya di perwakilan wilayah itu ada contoh kasus ini. Sehingga kami pun tentunya akan memantau secara lebih dalam terkait praktik serupa di tempat lain,” jelas Rizka.

Bahkan, kata Rizka, dari keterangan yang didapatnya dari para tersangka TPPO yang tertangkap, para pemilik mengetahui ada aktivitas prostitusi di dalam indekos maupun unit apartemen miliknya. Beberapa di antaranya juga menerima uang lebih dari praktik prostitusi tersebut.

Misalnya, sambung Rizka, pemilik indekos atau apartemen menyewakan kamar seharga Rp 170 ribu per hari. Namun ketika mengetahui ada praktik prostitusi di sana, sejumlah pemilik menaikkan harga sewa kamar sebesar sekitar 10 persen.

“Akan kita dalami karena ini keterangan sepihak dari pelaku, tentunya akan kita mintai klarifikasi,” kata Rizka.

Sebelumnya, diberitakan Polresta Bogor Kota meringkus sembilan pelaku dari enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih terjadi di Kota Bogor. Sembilan pelaku yang berperan sebagai mucikari itu, mengeksploitasi anak-anak di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan enam kasus ini terjadi di lima indekos dan apartemen atau hotel yang berbeda di wilayah Kota Bogor. Yakni di Reddorz Sudirman Kecamatan Bogor Tengah, Apartemen Bogor Valley Kecamatan Tanah Sareal, kos di Jalan Sindang Sari Kecamatan Bogor Timur, Red House Taman Corat Coret Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara, dan kos di Gang Kutilang Kecamatan Bogor Barat.

Dalam interogasi, kata Bismo, ada pemilik kos di beberapa tempat juga menerima sejumlah uang dari transaksi tersebut. Lantaran pemilik kos tahu ada aksi TPPO.

“Ya kami akan mengklarifikai dan memanggil pemilik kos tersebut. Tentunya ini perlu kerjasama dr semua pihak, terkait aktivitas muda mudi,” katanya, Senin (12/6/2023).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement