Senin 15 Aug 2022 14:51 WIB

Pura-Pura Gelar Razia, Dua Oknum Polisi Rampas Motor Korban

Motor yang dirazia tidak dibawa ke kantor polisi, tapi disembunyikan oleh pelaku.

Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua oknum polisi yang menjadi otak kasus perampasan sepeda motor dengan modus razia. Aksi pelaku picu keresahan di tengah masyarakat.

"Kedua pelaku berinisial PS (41) dan DEM (26), mereka anggota Polri di Polresta Banjarmasin yang kini sudah ditahan dengan barang bukti lima sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.

Baca Juga

Dalam aksinya, oknum polisi ini berpura-pura melakukan razia dengan memepet motor korban yang diincarnya di jalan. Keduanya pun dilengkapi pakaian atasan jaket dan celana dinas Polri. "Jadi dicari-cari kesalahan korbannya guna alasan untuk membawa motor. Diberi tahu ke korban untuk mengambil motor di Polda Kalsel," jelas Thomas.

Polresta Banjarmasin menerima tiga laporan polisi (LP) dari para korban. Namun, setelah dikembangkan ternyata ada lagi dua LP di Polres Banjarbaru dan dua LP di Polres Banjar.

Untuk lima sepeda motor hasil rampasan disembunyikan keduanya di kawasan Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dan seluruh barang bukti yang ditemukan belum ada yang dipindahtangankan. "Untuk kemungkinan adanya barang bukti lain masih dilakukan pengembangan," ujar Thomas.

Terkait status kedua oknum polisi itu, Thomas menyebut memang bermasalah karena jarang masuk dinas hingga dalam proses menjalani sidang kode etik oleh Propam.

Thomas pun menyampaikan pesan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito yang menyatakan pimpinan menindak tegas anggota yang melakukan tindak pidana dan pasti langsung diproses sesuai aturan yang berlaku termasuk sanksi internal sesuai kode etik profesi Polri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement