Senin 15 Aug 2022 20:06 WIB

Terdakwa Klaim Ade Yasin tak Terlibat Aliran Suap ke Auditor BPK

Auditor BPK memanfaatkan Ihsan Ayatullah agar meminta uang ke pegawai Pemkab Bogor.

Terdakwa mantan kepala Sub Bidang Kas Daerah Bogor, Ihsan Ayatullah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa mantan kepala Sub Bidang Kas Daerah Bogor, Ihsan Ayatullah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Ihsan Ayatullah, menyebutkan Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin tidak terlibat soal suap menyuap tersebut. Ihsan yang merupakan Kasubid Kasda di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersaksi dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/8/2022).

Ihsan mengatakan, penarikan uang ke sejumlah pegawai pemerintah dan pengusaha bukan atas perintah Ade Yasin sebagai bupati. "Saya melakukan ini tanpa ada permintaan dari AY dan RY (mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin)," ungkapnya saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih.

Baca Juga

Menurut dia, dirinya dimanfaatkan oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah yang kini juga berstatus tersangka. Hendra meminta dia berkomunikasi ke pegawai Pemkab Bogor atas permintaan sejumlah uang dari BPK.

"Selalu saya sampaikan kepada SKPD untuk menemui BPK langsung. Saudara Hendra sering memanfaatkan saya untuk meminta uang ke SKPD," kata Ihsan.

Saksi lain yang dihadirkan Jaksa KPK adalah Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bogor, Rieke Iskandar. Rieke mengaku memberi uang kepada Ihsan karena dia mengaku dimintai uang oleh auditor BPK.

"Tidak ada temuan di KONI. Ihsan minta tolong, bahasa di teleponnya dia perlu uang buat BPK, bisa bantu tidak Rp 150 juta. Jadi saya berikan Rp 50 juta," kata Rieke.

Jaksa KPK menghadirkan 10 saksi pada agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, setelah sebelumnya menghadirkan 17 saksi pada tiga kali sidang sebelumnya. Para saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, yaitu Yukie Meistisia Ananda Putri Wakil Direktur RSUD Ciawi, Irman Gapur Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi, Yuyuk Sukmawati Kepala Bagian Keuangan RSUD Cibinong.

Kemudian, Saptoaji Eko Sambodo Kasubbag Anggaran RSUD Cibinong, Achmad Wildan Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar Sekretaris KONI Kabupaten Bogor, Mujiyono Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong.

Berikutnya, Unu Nuriman Analis Kebijakan/Kasubkoor PDA-BPBJ-Setda Bogor, Desirwan Kuslan Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Bogor, serta Iji Hataji Kabag Keuangan RSUD Cileungsi.

Jaksa KPK semula berencana menghadirkan 11 orang saksi, tapi satu orang batal hadir, yaitu Heri Heryana Kabag Keuangan Dinkes Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Ade Yasin dan tiga pegawai Bogor didakwa oleh Jaksa KPK memberi uang suap Rp 1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Jaksa Budiman Abdul Karib mengatakan, uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.

"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement