Selasa 16 Aug 2022 13:11 WIB

Kuasa Hukum Sebut Habib Bahar Segera Bebas

Kuasa hukum yakin sejak awal Habib Bahar akan divonis ringan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith (kanan) tengah dan Tatan Rustandi yang mengunggah video ceramah Habib Bahar tengah mendengarkan majelis hakim yang membacakan putusan vonis di ruang sidang PN Bandung, Selasa (16/8/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith (kanan) tengah dan Tatan Rustandi yang mengunggah video ceramah Habib Bahar tengah mendengarkan majelis hakim yang membacakan putusan vonis di ruang sidang PN Bandung, Selasa (16/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong mengatakan kliennya akan segera bebas usai divonis majelis hakim 6 bulan 15 hari penjara. Sebab ia sudah menjalani masa tahanan sejak Januari lalu.

"Hitungan (masa tahanan) sudah menjalani enam bulan, besok kita tinggal menunggu waktu saja satu minggu ke depan tapi masih coba hitung-hitung lagi," ujarnya, usai persidangan di PN Bandung, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga

Ia mengungkapkan majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan primer dan subsider dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti. Namun Habib Bahar dikenakan dakwaan lebih subsider yaitu pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Habib sebenarnya tidak layak satu hari pun ditahan karena dalam putusannya disampaikan dakwaan primer dakwaan subsider tidak terbukti hanya Habib dikenakan lebih subsider pasal 15 ayat 1 tentang berita tidak pasti," katanya.

Ia mengatakan pihaknya sejak awal meyakini hakim akan memutuskan vonis ringan. Oleh karena itu pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan tidak akan banding namun masih menunggu reaksi jaksa.

"Kami yakin hakim akan memutuskan ringan jadi hari ini kami menghormati putusan majelis hakim. Tidak akan banding menerima putusan hakim tentu kami akan menunggu reaksi jaksa karena jaksa menyampaikan pikir pikir," ungkapnya.

Dalam vonis yang diputuskan, Dodong mengatakan terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan primer dan subsider tentang menyebarkan berita bohong. Namun ia dinyatakan bersalah atas dakwaan lebih subsider karena menyebarkan berita tidak pasti yang berpotensi menyebabkan keonaran di masyarakat.

Ia terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap. Padahal terdakwa patut menduga akan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

Ia melanjutkan hal yang meringankan terdakwa yaitu bersikap sopan dan memiliki tanggungan. Namun yang memberatkan terdakwa pernah dihukum penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement