REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pemerintah daerah (pemda) melaksanakan enam pilar transformasi sistem kesehatan. Enam pilar tersebut terdiri atas transformasi layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menegaskan, jalannya urusan pemerintahan bidang kesehatan yang berkaitan dengan transformasi sistem kesehatan telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Suhajar mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan ini dalam acara
“Sosialisasi Transformasi Kesehatan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota” yang dilaksanakan secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri Jakarta, Rabu (10/8/2022).
“Transformasi sistem kesehatan adalah enam pilar transformasi penopang kesehatan Indonesia, dasar hukum dan dukungan kebijakan Kemendagri (telah dibuat) untuk mendukung transformasi sistem kesehatan,” katanya.
Suhajar menyatakan, pihak yang paling mengetahui pelayanan kesehatan di sebuah tempat adalah Pemda. Sementara pemerintah pusat telah mendukung Pemda memberikan pelayanan secara makismal melalui regulasi.
Regulasi tersebut seperti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi lainnya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2022, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, dan aturan lainnya.
Dia mengingatkan juga tentang perlunya langkah-langkah untuk mendukung transformasi sistem kesehatan. Salah satunya melaksanakan koordinasi lintas sektor atau lintas program untuk mewujudkan konvergensi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 di bidang urusan kesehatan. Termasuk soal pembiayaan, karena berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kemendagri juga menerbitkan Permendagri tentang kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur program kegiatan dan subkegiatan pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Kalau nanti dalam berjalan misalnya ada hal-hal yang perlu diperbaiki, maka Permendagri tentang penyusunan APBD akan kita sempurnakan,” terangnya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan komitmen Kementerian Kesehatan dalam melakukan transformasi sistem kesehatan melalui bantuan Pemda. Pihaknya meminta dukungan pemda dalam hal sinergi dan optimalisasi belanja kesehatan untuk meningkatkan layanan kesehatan dan mewujudkan enam pilar transformasi sistem kesehatan.
Misalnya dalam transformasi layanan primer, Menkes mengatakan akan jauh lebih murah dan lebih baik kualitas hidup ketika menjaga kesehatan daripada menyembuhkan orang sakit.
“Yang mau saya sampaikan juga ke bapak/ibu gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, saya datang 80 persen waktu saya, anggaran saya ngurusin rumah sakit, alat kesehatan, obat-obatan, padahal harusnya yang diurus lebih banyak dari anggaran dan waktu adalah menjaga orang tetap sehat,” ujar Menkes.