Kamis 18 Aug 2022 12:07 WIB

KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Cimahi Sebagai Tersangka Dugaan Suap 

Ajay kali ini terjerat dua kasus dugaan korupsi berupa gratifikasidan pemberian suap.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, lembaga antirasuah telah menetapkan mantan wali kota Cimahi, Ajay M Priatna sebagai tersangka. Ajay diduga terlibat dalam kasus suap. 

"Sudahlah (jadi tersangka). Kalau enggak salah itu pernah terungkap ya di sidangnya Robin Pattuju itu ya. Suap ya, mungkin itu. Tapi nanti pasti akan disampaikan ketika ditahan kan kita omongkan juga," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Ajay kali ini terjerat dua kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap. Ia diduga memberi suap kepada mantan penyidik KPK, yakni Stepanus Robin Patuju dan advokat Maskur Husain.

Ali mengungkapkan, hal itu diketahui berdasarkan fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain yang ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana korupsi pihak lain.

"Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti, maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan. Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," kata Ali di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Ali menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Ajay. Dia memastikan akan segera menyampaikan perkembangan terkait pemeriksaan itu.

Ali menambahkan, KPK juga terus berupaya agar penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif sehingga dapat segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. "Penanganan perkara ini, tentu bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku," ujarnya.

Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (17/8/2022). Namun, tak berapa lama kemudian, ia kembali ditangkap Penyidik KPK. 

Dalam persidangan Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa waktu lalu, ia bersama rekannya advokat Maskur Husain terbukti menerima suap dari sejumlah pejabat terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Salah satunya, Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta dari Ajay Muhammad Priatna agar tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.

Uang diserahkan pada 15 Oktober 2021 oleh ajudan Ajay bernama Evodie Dimas Sugandy yaitu sejumlah Rp 387,39 juta. Selanjutnya Robin kembali menerima uang sejumlah Rp 20 juta dari Ajay pada 24 Oktober 2020 sehingga totalnya Rp 507,39 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi dua yaitu Robin mendapat Rp 82,39 juta sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 425 juta. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement