REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebakmeminta masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual melapor ke aparat untuk diproses secara hukum pelakunya. Saat ini, korban kekerasan seksual di Kabupaten Lebak tahun ke tahun meningkat, karena tahun 2021 tercatat 70 kasus.
"Kita jangan sampai warga korban seksual tidak melapor ke aparatur kepolisian," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Jumat (19/8/2022).
Menurut Dedi, jumlah kekerasan seksual sampai Agustus 2022 sudah mencapai 83 kasus. Meningkatnya jumlah kasus kekerasan seksual itu masih belum mencerminkan angka sebenarnya. Pasalnya, ada masyarakat yang enggan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada aparat kepolisian.
Oleh karena itu, Pemkab Lebak membentuk Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM) di seluruh desa dan kelurahan. Pembentukan LPATBM tersebut agar kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat bisa dilaporkan kepada aparat setempat untuk diproses secara hukum.
Selama ini, kata Dedi, pelaku kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang dekat, seperti ayah tiri, paman, sepupu, kakak ipar, tetangga, ustadz, dan teman permainan. "Kita berharap korban kekerasan seksual tetap melaporkan ke aparat, meski pelakunya anggota keluarga untuk memberikan efek jera," katanya.
Menurut Dedi, Pemkab Lebak memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual untuk mendapatkan rehabilitasi dengan melibatkan psikolog agar kejiwaan mereka kembali normal. Bahkan, banyak juga organisasi wanita melaksanakan kegiatan trauma healing untuk korban kekerasan seksual.
Apalagi, kata dia, kebanyakan korban kekerasan seksual itu anak-anak yang duduk dibangku SD,SMP dan SMA. "Semua korban kekerasan seksual itu mendapatkan pendampingan juga tetap melanjutkan pendidikannya sehingga tidak putus sekolah," kata Dedi.
Dia mengatakan, Pemkab Lebak juga mengawal dan mengawasi para pelaku kekerasan seksual itu diproses hukum hingga pengadilan. Mereka pelaku kekerasan harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku agar memberikan efek jera. "Kami bersama stakeholder juga melakukan pengawalan mulai dari kepolisian hingga ke pengadilan agar pelaku menjalani hukuman," ujar Dedi.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak, Ratu Mintarsih mengatakan, kekerasan seksual yang dialami anak, biasanya pelakunya orang terdekat korban. Seharusnya, mereka melindungi anak-anak, tapi malah melakukan kejahatan seksual. "Kami minta pelaku kejahatan seksual anak dihukum berat agar memberi efek jera bagi pelaku," ucapnya.