Jumat 19 Aug 2022 15:38 WIB

Aspakrindo Sebut Pekerja Blockchain Tumbuh 43 Persen pada Juni 2022

Pekerjaan blockchain developer sangat diminati.

Red: Nidia Zuraya
Blockchain (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Blockchain (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyebut pekerja blockchain di Indonesia tumbuh 43 persen pada Juni 2022 dibandingkan tahun lalu, meski di tengah masa crypto winter. Pertumbuhan tersebut diketahui dari laporan Linkedin dan bursa Kripto OKX yang juga menyebutkan bahwa pekerja di industri blockchain secara global meningkat hingga 76 persen secara tahunan pada Juni 2022.

"Dalam situasi industri blockchain di Indonesia saat ini, sedang terjadi bottle neck, di mana secara pertumbuhan bisnis sangat pesat, tapi ketersediaan talenta terbatas. Banyak startup blockchain dalam negeri yang berlomba-lomba untuk hiring mencari talenta terbaik. Di sisi lain, menemukan bakat blockchain itu sulit," kata Manda, panggilan Teguh Kurniawan Harmanda, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga

Manda menambahkan blockchain adalah salah satu tren teknologidi dunia saat ini tapi orang dengan keterampilan yang diperlukan untuk menguasai tools dan regulasi baru dalam teknologi blockchain masih sulit ditemukan. "Kripto dan blockchain jelas merupakan industri yang sangat rumit yang membutuhkan keahlian khusus, tapi itu tidak berarti perusahaan harus membatasi diri pada rekrutmen yang sudah akrab dengan kripto atau aktif di dalamnya. Kami di asosiasi melihat siapa pun bisa memiliki kesempatan bekerja di industri ini. Artinya dia harus memiliki kemauan dan inovatif untuk mengimbangi perkembangan industri yang tumbuh pesat," katanya.

Manda memberikan informasi mengenai posisi yang menjanjikan di industri blockchain untuk jangka waktu yang panjang. "Pekerjaan blockchain developer sangat diminati terlepas dari perubahan masa depan kripto. Sementara, perusahaan blockchain akan terus memanfaatkan keahlian mereka yang sekarang dapat diterapkan di berbagai industri," jelasnya.

Ia turut menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang baru saja menerbitkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan baru yang sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 itu dinilai memberikan keamanan bagi investor karena dapat membuat investor menghindari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوْبِهِمْ ۗوَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ
dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.

(QS. Al-Ma'idah ayat 49)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement