Selasa 23 Aug 2022 00:44 WIB

KLHK: Tarif Baru Wisata Pulau Komodo Direncanakan Mulai Berlaku 1 Januari 2023

Kenaikan tarif itu mendapat penolakan dari mayoritas pelaku pariwisata setempat

Rep: febrian a/ Red: Hiru Muhammad
Seekor komodo berkeliaran di pantai pulau Komodo, habitat alami kadal terbesar di dunia.
Foto: thenationalnews.com
Seekor komodo berkeliaran di pantai pulau Komodo, habitat alami kadal terbesar di dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan, tarif baru wisata pulau Komodo dan pulau Padar direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Saat ini, KLHK masih mengevaluasi besaran tarif, yang sebelumnya diusulkan Rp 3,75 juta per orang. 

"Sesuai hasil sosialisasi dan konsultasi publik, diusulkan pelaksanaan (tarif baru) pada 1 Januari 2023," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022). 

Baca Juga

Untuk diketahui, pulau Komodo dan pulau Padar adalah dua dari lima pulau yang menjadi habitat biawak komodo di kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). KLHK memberikan izin usaha jasa wisata atas dua pulau itu kepada PT Flobamor, sebuah BUMD Provinsi NTT. 

Beberapa waktu lalu, PT Flobamor mengusulkan tarif wisata ke dua pulau tersebut sebesar Rp 3,75 juta per orang, atau Rp 15 juta untuk 4 orang. Pemerintah setuju dan menerapkan tarif baru itu mulai 1 Agustus lalu. 

Tapi, kenaikan tarif itu mendapat penolakan dari mayoritas pelaku pariwisata di sana, karena dinilai bakal mematikan usaha kecil mereka. Alhasil, pemerintah menunda kenaikan tarif tersebut. 

Bambang mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menetapkan besaran tarif wisata pulau Komodo dan Padar. Pihaknya masih mengevaluasi besaran tarif Rp 3,75 juta per orang yang diusulkan PT Flobamor. 

Dia pun menegaskan bahwa penetapan besaran tarif adalah wewenang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. "Kami tekankan lagi bahwa paket ini berupa usulan, belum penetapan. Kewenangan Menteri LHK ada di sini," ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement