REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Di sepanjang Agustus 2022, Polres Sukabumi mengungkap kasus narkoba dan peradaran obat keras terbatas serta minuman keras (miras). Di mana dalam puluhan kasus ini polisi mengamankan sebanyak 26 orang tersangka.
'' Satnarkoba meringkus puluhan tersangka kasus narkotika berbagai berbagai jenis diwilayah hukum Polres Sukabumi terutama di wilayah Utara dan Selatan Kabupaten Sukabumi,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada wartawan, Selasa (23/8/2022). Ia mengatakan penangkapan puluhan tersangka dilakukan sejak awal Agustus 2022.
Di mana polisi berhasil menangkap sebanyak 26 orang tersangka dari 23 kasus yang ditangani. Mereka merupakan pelaku kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Jumlah kasus yang diungkap dalam bulan Agustus ini sebanyak 23 kasus dengan total rupiah itu sekitar Rp 211.000.900. Adapun perinciannya adalah 13 kasus narkotika yakni sabu-sabu ada 12 kasus dengan 12 tersangka dan ganja satu tersangka dengan satu kasus.
Berikutnya kasus obat keras terbatas sembilan kasus dan kasus miras satu. Dedy menerangkan, modus para tersangka dalam mengedarkan narkotika dengan menempelkan di tempat-tempat tertentu sesuai dengan perjanjian dengan pembeli.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan, barang narkoba tersebut didapat oleh para tersangka dari luar Sukabumi, termasuk miras. Para tersangka penyalahgunaan narkoba terancam hukum minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.