KUALA LUMPUR -- Pengadilan tinggi Malaysia menolak banding terakhir dan penangguhan hukuman mantan perdana menteri Najib Razak, Selasa (23/8). Maka Najib harus menjalani hukuman 12 tahun penjara. Ia menjadi perdana menteri pertama Malaysia yang menjalani hukuman penjara. Pengadilan tinggi memutuskan Najib bersalah atas skandal korupsi miliaran dolar AS dalam dana...
Berita Lainnya