Rabu 24 Aug 2022 09:16 WIB

Kejakgung Periksa Apeng dengan Status Sebagai Tersangka Hari Ini

Apeng terjerat korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp 78 triliun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian negara Rp 78 triliun.

"Rencananya (diperiksa tersangka) hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/8/2022). Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap Apeng sebagai tersangka telah dijadwalkan setelah kondisi kesehatannya pulih usai dibantarkan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa, Kamis (18/8/2022).

Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan, setelah bos Duta Polma Group tersebut menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (15/8/2022). Pemeriksaan berlangsung setengah hari karena kondisi kesehatannya menurun setelah mendarat dari Taiwan di Bandara Cengkareng, Kota Tangerang Selatan.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada Kamis lalu. Sayangnya, pada hari itu, Apeng dilarikan ke rumah sakit karena sakit di dada. Setelah menjalani perawatan di RSU Adhyaksa, pada Selasa (23/8/2022), dokter menyatakan bahwa tersang sudah layak untuk menjalani penahanan dan kembali ke Rutan Kejakgung Cabang Salemba.

Terkait perkembangan kasus tersebut, Ketut mengatakan, penyidik juga telah menyita 32 aset tersangka Surya Darmadi, di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali. "Terakhir kami menyita hotel di Bali. Saat ini tim juga telah melakukan pelacakan aset-aset tersangka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan di Batam," ujarnya.

Adapun aset-aset yang disita tersebut berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Saat ini penyidik masih memverifikasi nilai aset yang disitasembari fokus mengejar aset lainnya yang dimiliki tersangka Apeng. "Informasi masih ada aset yang akan disita, ada helikopter juga mau disita," kata Ketut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement