REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap 64 tersangka dalam 40 kasus judi online sepanjang Januari hingga Agustus tahun 2022. Selain itu sebanyak 29 kasus judi konvensional (kupon putih) berhasil diungkap dan 58 tersangka ditangkap.
"Dari Januari sampai Agustus, Polda Jabar meringkus 64 tersangka pada 40 kasus judi online. Sebanyak 29 kasus judi kupon putih berhasil diungkap dan diamankan tersangka 58 orang," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (24/8/2022) melalui keterangan resmi.
Pihaknya akan terus memberantas praktik perjudian berbentuk online atau konvensional. Upaya yang dilakukan berdasarkan intruksi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana.
"Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apapun agar tercipta situasi kondusif di Jabar," katanya.
Dia mengatakan, pemberantasan praktik perjudian akan terus ditingkatkan dengan menangkap dan membubarkan praktik perjudian. Apalagi, kasus tersebut menjadi atensi dari Kapolri Jendera Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ibrahim mengatakan, Polda Jawa Barat akan melakukan penangkapan hingga ke akar-akarnya. Karena itu, kata dia, apabila masyarakat menemukan kasus perjudian untuk segera melapor ke kantor kepolisian.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepolisian dari level pusat maupun di daerah untuk menindak tegas para bandar judi online dan judi slot. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menegaskan, perintah Kapolri tersebut, menyusul semakin masifnya promosi judi di kanal-kanal online di media sosial.
"Atas perintah Bapak Kapolri, judi online yang berseliweran di media sosial agar ditindak tegas,” kata Dedi, saat dihubungi, dari Jakarta, Senin (15/8/2022).