Kamis 25 Aug 2022 01:15 WIB

Tersangka auditor BPK bantah ada pengondisian WTP dengan Ade Yasin

Pemberian uang bukan dalam rangka pengondisian WTP.

Red: Agus Yulianto
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tersangka auditor Badan Pemeriksa Keuangan Anthon Merdiansyah membantah adanya pengondisian untuk memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Saat menjadi saksi jaksa KPK pada sidang lanjutan dugaan suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/8/2022), Anthon mengaku, kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih bahwa dirinya sempat bertemu Ade Yasin pada Oktober 2021. Namun bukan dalam rangka pengondisian WTP, melainkan mengenai hal lain.

"Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait omnibuslaw, penanganan Covid, sifatnya umum-umum saja," ujarnya.

Anthon yang merupakan penanggung jawab tim pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pemerintah Kabupaten Bogor mengaku, tidak pernah secara langsung menerima uang dari pegawai pemkab maupun bupati.