Rabu 24 Aug 2022 20:46 WIB

Pemkot Bogor akan Bahas Pembekuan 1.000-an Angkot dengan Organda

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan pembekuan angkot harus tetap dilakukan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nur Aini
Penumpang menaiki Angkutan Kota (Angkot) di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penumpang menaiki Angkutan Kota (Angkot) di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mengkomunikasikan rencana pembekuan 1.010 angkutan kota (angkot) dengan Organisasi Angkatan Darat (Organda). Namun, menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, pembekuan itu harus tetap dilakukan.

 

Baca Juga

“Itu (pembekuan) masih kita komunikasikan dengan Organda. Memang masih harus diskusi untuk itu,” kata Bima Arya, Rabu (24/8/2022).

 

Menurutnya, pembekuan 1.010 angkot tetap harus dilakukan. Sebab, pembekuan ini dilakukan berdasarkan kelaikan jalan dari angkot-angkot tersebut.

“Pas sudah tidak laik jalan kan berbahaya. Tinggal kita komunikasikan dengan baik-baik kepada teman-teman para pengemudi angkot, badan hukum, dan organda,” ujarnya.

 

Saat ini, kata dia, proses komunikasi dengan para pemilik angkot, badan hukum, dan organda masih berlangsung. “Itu makanya kita akan dengarkan aspirasinya, opsi-opsinya seperti apa,” tutur Bima Arya.

Sebanyak 1.010 unit angkutan kota (angkot) yang ada di wilayah Kota Bogor terancam tak lagi bisa beroperasi. Hal itu bisa terjadi lantaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor telah membekukan Izin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP) dari ribuan angkot tersebut.

Sebelumnya, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, Moch Ishack, mengaku keberatan dengan adanya wacana pembekuan angkot oleh Dishub Kota Bogor. Banyak permasalahan yang belum mendapatkan solusi ataupun perhatian dari Pemkot Bogor terkait angkot. 

Ishack mencontohkan, selama dua tahun pandemi Covid-19, pendapatan angkot menurun drastis dan tidak tercapai target. Sehingga, banyak angkot yang tidak mampu melakukan penyelesaian administrasi. 

“Jadi, untuk peremajaan dan lainnya memang belum ada kemampuan, juga kendaraan angkotnya sudah tidak berproduksi lagi saat ini,” kata Ishack.

 

Bahkan, kata dia, tidak ada pihak perbankan yang menjamin leasing kendaraan tersebut, sehingga angkot tidak bisa melakukan peremajaan. “Kalaupun ada peremajaan diganti kepada mobil bekas masih layak jalan, para pemilik angkot tidak mampu untuk mencicil ataupun membelinya," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement