Kamis 25 Aug 2022 20:35 WIB

446 WNI Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja

446 WNI jadi korban penipuan perusahaan online palsu di Kamboja

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Esthi Maharani
[ilustrasi] Otoritas Kamboja mendeportasi para tersangka penipuan dan pemerasan.
Foto: EPA/Kith Serey
[ilustrasi] Otoritas Kamboja mendeportasi para tersangka penipuan dan pemerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Judha Nugraha mencatat 446 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan perusahaan online palsu di Kamboja. Mereka dijanjikan gaji besar dengan syarat mudah bekerja di Kamboja.

"Selama periode Juli-Agustus 2022 telah berhasil dan dipulangkan ke Indonesia sebanyak 241 WNI dalam berbagai gelombang pemulangan," ujar Judha dalam press briefing pada Kamis (25/8/2022).

Baca Juga

"Mereka kemudian diserahterimakan ke Kementerian Sosial RI untuk rehabilitasi dan dipulangkan ke keluarga masing-masing di daerah," ujarnya menambahkan.

Kemenlu RI mencatat peningkatan tajam kasus WNI yang menjadi korban perusahaan online palsu di Sihanoukville, Kamboja. Para WNI awalnya dijanjikan bekerja sebagai operator, petugas call center, dan bagian keuangan. Namun di lokasi penempatan tidak sesuai dengan kesepakatan. Kebanyakan dari mereka diminta melakukan scamming (penipuan) untuk tujuan investasi palsu.

Pada 2021, Kedutaan Besar (KBRI) Phnom Penh telah menangani dan memulangkan 119 WNI korban penipuan kerja di Kamboja. Namun pada data 2022 sejak awal tahun hingga Agustus, tercatat lonjakan kasus serupa menjadi 446. Angka tersebut termasuk 241 WNI yang telah dipulangkan.

Pihak pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya agar kasus serupa tidak terulang mulai di tingkat teknis hingga diplomasi tingkat tinggi. Belum lama ini, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja dan Kepala Kepolisian Kamboja untuk membahas dan mencari solusi terkait kasus ini.

Sementara Bareskrim Polri melakukan pendalaman kasus untuk penegakan hukum para perekrut. Dalam kasus terbaru, Kemenlu juga berhasil melakukan pencegahan terhadap 214 WNI yang hendak bertolak ke Kamboja dalam kasus serupa.

"Mereka kedapatan ingin berangkat ke Kamboja tidak sesuai prosedur dari Medan menuju  Sihanoukville , Kamboja, dan hal ini menunjukkan proses perekrutan dan pemberangkatan non prosedural masih terus terjadi," kata Judha. Polda Sumatera Utara pun dikatakan telah menangkap tiga perekrut terkait pemberangkatan 214 WNI tersebut.

Oleh karena kasus terus berulang, Kemenlu RI mendesak agar para WNI selalu waspada dan memahami tawaran kerja yang tidak masuk akal terlebih melalui media sosial. Judha juga mendesak agar WNI memperhatikan niat baik dari persyaratan kerja yang ringan dan janji penghasilan yang begitu besar.

"WNI harus melakukan kroscek terhadap kredibilitas dan kebenaran tawaran pekerjaan ke instansi terkait, antara lain ke Kemenaker, BP2MI dan bekerja di luar negeri dilakukan sesuai prosedur sesuai dengan undang-undang 18 tahun 2017 mengenai perlindungan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement