Kamis 25 Aug 2022 22:21 WIB

Polda Kepri Cegah Pengiriman Calon Operator Judi Online ke Kamboja

Keenam korban diiming-imingi gaji enam hingga sembilan juta rupiah

Penyidik menggiring tersangka yang terlibat dalam penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat rilis kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/8/2022). Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam penyelundupan enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan ke negara Kamboja yang akan dipekerjakan sebagai operator judi online.
Foto: ANTARA/Teguh Prihatna
Penyidik menggiring tersangka yang terlibat dalam penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat rilis kasus di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/8/2022). Ditreskrimum Polda Kepri menangkap dua orang tersangka yang terlibat dalam penyelundupan enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan ke negara Kamboja yang akan dipekerjakan sebagai operator judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Enam warga negara Indonesia (WNI) yang hendak dikirim ke Kamboja sebagai pekerja migran secara ilegal berhasil digagalkan polisi. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai operator judi online di negeri Angkor Wat tersebut.

Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggagalkan pengiriman enam pekerja migran yang akan berangkat dari Batam."Enam orang tersebut berasal dari Jawa dan akan berangkat dari Batam keluar negeri untuk bekerja di sana," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Jefri Siagian di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/8).

Setelah mengamankan keenam orang korban tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pengiriman korban yaitu M dan CH yang merupakan warga Batam. Jefri menjelaskan, keenam orang korban ini nantinya akan diperkerjakan sebagai operator judi online atau daring yang ada di wilayah Kamboja dengan iming-iming gaji enam hingga sembilan juta rupiah tergantung jenis pekerjaannya.

"Jadi mereka ini direkrut dengan cara pelaku membuat edaran melalui media sosial maupun dari mulut ke mulut. Setelah mendapat nomor telepon, korban kemudian menghubungi para pelaku untuk menerima tawaran tersebut," ungkap Jefri.

Setelah diterima, para pelaku lalu menyiapkan kebutuhan perjalanan semua korban, mulai  tiket, paspor dan semua kebutuhan lain yang diperlukan.

Jefri menjelaskan, para korban ini diberangkatkan dari Jakarta ke Batam. Jika lolos, mereka  akan diberangkatkan ke Singapura kemudian Malaysia dan melakukan perjalanan darat ke Kamboja."Sesampainya di Kamboja sudah ada yang akan menjemput para korban," ucapnya.

Dari tangan pelaku dan korban kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa enam dokumen paspor milik korban, handphone, uang digunakan para pelaku serta uang dalam bentuk Baht Thailand dan beberapa barang bukti lainnya.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 junto 10 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 41 junto pasal 43 UU nomor 18 tahun 2019 tentang perlindungan PMI," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement