Senin 29 Aug 2022 06:33 WIB

Polri Tetap pada Opsi Pecat Irjen Sambo

Ferdy Sambo memang punya hak untuk mengajukan banding.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri tetap pada keputusan untuk melakukan pemecatan terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dari korps kepolisian. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, putusan sidang Komite Etik dan Profesi Polri (KEPP), pada Jumat (26/8/2022), sudah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau pecat, terhadap mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu.

Meskipun dalam sidang KEPP itu Irjen Sambo ‘melawan’ dengan melakukan banding, Kapolri menyebut langkah itu merupakan bagian dari proses untuk tetap pada keputusan memecat Ferdy Sambo. “Kemarin kita sudah dengar, bahwa putusan sidang KEPP, adalah PTDH. Yang bersangkutan (Ferdy Sambo) memang punya hak untuk mengajukan banding, tetapi itu (banding) bagian dari proses (PTDH),” ujar Kapolri, di Jakarta, Ahad (29/8).

Baca Juga

Jenderal Sigit mengatakan, selanjutnya, untuk memenuhi hak banding dari Irjen Sambo, Polri akan kembali membentuk komite sidang KEPP Banding. Sidang banding tersebut, akan menjadi langkah terakhir bagi Polri, untuk menghentikan perlawanan Irjen Sambo agar tidak dipecat. 

“Nanti, akan ada putusan lagi untuk memenuhi hak banding dari yang bersangutan (Irjen Sambo). Kita lihat saja nanti keputusannya,” ujar Kapolri.

Putusan sidang KEPP, pada Kamis (25/8), sampai Jumat (26/8) dini hari, resmi memecat Irjen Sambo dari kepolisian. Vonis internal tersebut, lantaran Irjen Sambo, menurut majelis etik, terbukti melakukan pelanggaran tercela, dan menyalahi sumpah dan jabatan sebagai anggota Polri. 

Irjen Sambo, adalah tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Dari penyidikan terungkap Irjen Sambo bukan cuma melakukan pembunuhan.

Namun, terungkap Irjen Sambo juga menjadi dalang, dan pemberi perintah kepada ajudan lainnya, untuk membunuhan Brigadir J. Bukan cuma itu, Irjen Sambo, juga menjadi otak aksi-aksi /obstruction of justice, untuk menghalang-halangi pengungkapan dan penyidikan pembunuhan Brigadir J, yang terjadi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri, Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel). Atas prilakunya itu, sidang KEPP memutuskan untuk memecat Irjen Sambo.

“Menjatuhkan sanksi, berupa, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH-dipecat), sebagai anggota Polri,” begitu kata Ketua Sidang KEPP, Komisarie Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri, Jumat (26/8) dini hari. 

Irjen Sambo, saat mendengar putusan sidang KEPP, mengaku memahami, bahkan mengakui perbuatan yang dituduhkan majelis etik terhadapnya. Akan tetapi, ia tak terima dengan hasil sidang KEPP tersebut. “Mohon izin, kami megajukan banding,” begitu kata Irjen Sambo.

Irjen Sambo melanjutkan, akan tunduk pada hasil banding. Termasuk, jika hasil banding etiknya itu nantinya, tetap menguatkan sidang KEPP yang memecatnya. “Atas apapun putusan banding, kami siap melaksanakan,” begitu kata Irjen Sambo. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, terkait dengan banding etik ajuan Irjen Sambo, akan menjadi putusan final, sekaligus mengikat. “Jadi dalam kasus ini, putusan banding nantinya adalah upaya hukum terakhir. Tidak ada upaya hukum lagi setelah putusan banding,” kata Dedi menjelaskan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement