Senin 29 Aug 2022 15:07 WIB

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pengeroyokan Santri Hingga Meninggal di Tangerang

Polisi hanya menahan lima orang tersangka karena yang lain masih di bawah 14 tahun.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memperlihatkan foto korban yang mengalami kebutaan karena dibacok pelaku komplotan begal di bawah umur saat pers rilis di Mapolsek Neglasari, Tangerang, Banten, Senin (25/7/2022). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memperlihatkan foto korban yang mengalami kebutaan karena dibacok pelaku komplotan begal di bawah umur saat pers rilis di Mapolsek Neglasari, Tangerang, Banten, Senin (25/7/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan belasan orang santri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Darul Quran Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Belasan orang tersebut dinilai terbukti melakukan aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban berinisial RAP (13 tahun) meninggal dunia.

"Dari beberapa saksi dan orang yang kita amankan, ada 12 anak (santri) yang kita tetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Baca Juga

Dari belasan orang tersangka tersebut, Zain menyebut hanya sebagian yang telah dilakukan penahanan. Sementara sebagian lainnya tidak dilakukan karena usianya di bawah 14 tahun.

"Dari pelaku tersebut, lima orang kita tahan, sedangkan tujuh anak kita titipkan ke orang tuanya karena itu sesuai dengan ketentuannya, karena anak di bawah usia 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan," tuturnya.