REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin mengatakan pengadilan tinggi administratif Prancis telah memberikan lampu hijau untuk mengusir seorang imam Hassan Iquioussen (58 tahun) ke Maroko. Keputusan pengusiran ini menyusul ia dituduh melakukan ucapan kebencian.
"Hassan Iquioussen akan diusir dari wilayah nasional (Prancis), sebuah kemenangan besar bagi republik," tulis Darmanin di akun media sosial Twitter yang mengutip keputusan Dewan Negara seperti dikutip dari laman Aljazirah, Rabu (31/8/2022).
Kasus tersebut dibawa ke pengadikan tertinggi setelah hakim Paris memblokir deportasi imam yang diperintahkan kementerian dalam negeri di akhir Juli atas pidayo anti-Semit yang sangat mematikan dan khotbah yang menyerukan perempuan tunduk kepada laki-laki.
Iquioussen memiliki puluhan ribu pengikut melalui akun Youtube dan Facebook di rumahnya di Prancis utara. Ia lahir di Prancis tetapi memiliki kewarganegaraan Maroko.
Pengacaranya berhasil mengajukan ke pengadilan Paris untuk memblokir perintah tersebut dengan mengatakan itu akan menciptakan kerugian yang tidak proporsional untuk kehidupan pribadi dan keluarganya.
Seorang pengacara kementerian dalam negeri mengatakan kepada Dewan Negara bahwa Iquioussen telah bertahun-tahun menyebarkan ide-de berbahaya kurang lebih seperti hasutan untuk kebencian, diskriminasi, dan kekerasan. Tetapi kuasa hukum Iquioussen menjawab beberapa pernyataan kliennya termasuk pidato anti-Semit atau misoginis sudah lebih lebih dari 20 tahun dan ia menunjukkan kliennya tidak pernah dituntut atas pernyataan tersebut kepada publik.
"Ya, Iquioussen adalah seorang konservatif. Dia telah membuat pernyataan kemunduran tentang tempat perempuan di masyarakat. Tapi itu bukan ancaman serius bagi ketertiban umum," ujarnya.
Perwakilan kementerian dalam negeri Prancis membalas kata-kata imam tersebut bahwa itu menciptakan lahan subur bagi separatisme dandan bahkan terorisme dan bersikeras bahwa Iquioussen tetap anti-Semit. Darmanin telah memperingatkan dia akan mencoba mengubah undang-undang jika hakim menemukan Iquioussen tidak dapat diusir.