Kamis 01 Sep 2022 07:04 WIB

Polisi: Ditolak Berhubungan Intim, Paman Bunuh Siswi SMA

Pelaku kesal karena korban menolak saat diajak berhubungan intim.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEBING TINGGI--Aparat kepolisian mengungkap motif pembunuhan terhadap siswi SMA berinisial N (17 tahun) di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara (Sumut) beberapa waktu lalu. Jenazah N ditemukan membusuk di sebuah perladangan.

Pelaku pembunuhan tersebut berinisial I (37). Tersangka merupakan paman korban sendiri. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa kesal pelaku lantaran korban menolak saat diajak berhubungan intim.

Baca Juga

"Pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Lalu jenazah korban ditinggalkan di sebuah semak-semak di perladangan," katanya, Rabu (31/8/2022).

Pelaku lalu melarikan diri dan berhasil ditangkap petugas kepolisian di Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Senin (29/8/2022). Terhadap pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun tahun penjara," tegas Agus.

Sebelumnya, jenazah korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk di sebuah perladangan di Kota Tebing Tinggi, Sumut pada Senin (22/8/2022). Korban dilaporkan hilang selama tiga pekan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement