Jumat 02 Sep 2022 17:56 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Penimbun Pertalite di Tangerang

Pelaku membeli BBM dengan memodifikasi kendaraannya.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi menunjukan beberapa jeriken untuk menimbun BBM saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (19/4/2022). Polda DIY bersama Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Subsidi. Dua tersangka berhasil diamankan bersama dua mobil yang dimodifikasi untuk membeli BBM Subsidi. Pelaku diancam Pasal 55 UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja dan Jo Pasal 55 UU No 22/2010 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 6 tahun .
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Petugas Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi menunjukan beberapa jeriken untuk menimbun BBM saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (19/4/2022). Polda DIY bersama Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Subsidi berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Subsidi. Dua tersangka berhasil diamankan bersama dua mobil yang dimodifikasi untuk membeli BBM Subsidi. Pelaku diancam Pasal 55 UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja dan Jo Pasal 55 UU No 22/2010 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 6 tahun .

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG --- Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bahar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak empat orang pelaku diringkus karena terbukti melakukan penimbunan. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, para pelaku yang ditangkap, yakni berinisial R, RI, JW, dan PR yang keseluruhannya merupakan warga Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus itu, kata dia, berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap banyaknya jeriken di sebuah kontrakan. 

 

"Setelah diselidiki, ternyata tempat tersebut merupakan lokasi penimbunan BBM yang dilakukan oleh para pelaku," tutur Romdhon, Jumat (2/9/2022). 

 

Romdhon menjelaskan, para pelaku melakukan penimbunan BBM dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Modusnya yakni memodifikasi kendaraan roda empat dan menggunakan sepeda motor bertanki besar. 

 

"Sekarang kan tidak boleh membeli BBM di SPBU menggunakan jeriken. Jadi mereka menggunakan sepeda motor dan mobil kemudian disedot menggunakan selang dipindahkan melalui jeriken," jelasnya.

 

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," kata dia. 

 

Romdhon mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan BBM bersubsidi karena bisa terkena masalah hukum. Dan bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penimbunan diimbau agar pelaporkannya ke pihak kepolisian. "Jika mengetahui adanya kasus penimbunan seperti ini segera laporkan kepada kami," tutupnya.

 

Harga BBM bersubsidi memang tengah diisukan akan mengalami kenaikan. Dikabarkan adanya kenaikan harga BBM berupa Pertalite per 1 September 2022 dengan harga Rp10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter. Namun, hal itu belum jadi terealisasi. Dengan adanya kabar tersebut, memicu sebagian masyarakat berpikir untuk melakukan penimbunan sebelum adanya kenaikan harga. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement