REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada Sabtu (3/9/2022) siang ini. Jokowi menyebut, penyesuaian harga BBM subsidi ini merupakan pilihan terakhir yang dilakukan pemerintah.
"Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian," ujar Jokowi dalam pernyataannya.
Jokowi mengatakan, pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Ia pun ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN.
Namun, anggaran subsidi dan kompensasi BBM pada 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Angka itu pun disebutnya akan meningkat terus.
Selain itu, Jokowi menyebut, lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, seperti pemilik mobil pribadi. Semestinya, kata dia, uang negara harus diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat kurang mampu.
Ia menjelaskan, sebagian subsidi BBM tersebut akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran, yakni seperti pemberian BLT BBM sebesar Rp 12,4 triliun kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu. Masyarakat penerima akan mendapatkan BLT sebesar Rp 150 ribu selama empat bulan.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan anggaran subsidi upah sebesar Rp 9,6 triliun yang akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Para pekerja akan menerima subsidi upah sebesar Rp 600 ribu.
"Saya juga telah memerintahkan kepada pemda untuk menggunakan 2 persen dana transfer umum sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online, dan untuk nelayan," ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan komitmen pemerintah agar penggunaan subsidi lebih tepat sasaran dan menguntungkan masyarakat kurang mampu.
Berikut penyesuaian harga BBM subsidi yang berlaku per 3 September:
- Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10 ribu per liter
- Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
- Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter