Jumat 09 Sep 2022 16:08 WIB

BKSDA Yogya Ungkap Masih Banyak Warga Pelihara Satwa Dilindungi

Banyak warga yang memelihara satwa dilindungi tanpa izin

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Nur Aini
Sawa dilindungi, seekor monyet Darre (Macaca maura) berada di sangkar. ilustrasi. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY mengatakan, masih banyak masyarakat yang memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Sawa dilindungi, seekor monyet Darre (Macaca maura) berada di sangkar. ilustrasi. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY mengatakan, masih banyak masyarakat yang memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY mengatakan, masih banyak masyarakat yang memelihara satwa yang masuk dalam kategori dilindungi. Bahkan, satwa tersebut dipelihara tanpa izin.

Kepala BKSDA DIY, Muhammad Wahyudi mengatakan, banyak dari masyarakat yang memelihara satwa dilindungi undang-undang diserahkan ke BKSDA DIY. Penyerahan satwa tersebut dilakukan dengan alasan tidak sanggup untuk memelihara.

Baca Juga

"Misalnya buaya, pernah kami tangkap mereka senang pelihara buaya pas kecil. Tapai ketika sudah besar takut dan diserahkan ke BKSDA karena biaya makannya juga banyak. Fenomena-fenomena seperti itu banyak terjadi," kata Wahyudi kepada Republika.co.id, Jumat (9/9/2022).

Sejak Januari hingga Agustus 2022, Wahyudi menyebut, pihaknya sudah menerima 100 ekor satwa yang dilindungi setelah dipelihara oleh masyarakat tanpa izin. Satwa yang diterima tersebut terdiri dari berbagai jenis burung atau aves, reptil dan mamalia.

Jenis satwa yang paling banyak diterima yakni dari kelompok mamalia. Sedangkan, yang paling sedikit diserahkan ke BKSDA DIY yakni dari kelompok aves.

"Jenis satwa yang paling banyak adalah satwa dari kelompok mamalia sebesar 39 persen, reptil 36 persen dan aves 25 persen," ujar Wahyudi.

Berdasarkan jumlah, pihaknya menerima satwa paling banyak yakni pada Maret sebesar 34 ekor satwa. Sedangkan, berdasarkan wilayah, satwa tersebut paling banyak diterima dari Kota Yogyakarta yakni 33 persen.

"Sedangkan, (satwa) yang paling sedikit (diterima) berasal dari Kabupaten Kulon Progo yakni tiga persen. Kabupaten Gunungkidul 22 persen, Kabupaten Sleman sebesar 12 persen, Kabupaten Bantul empat persen dan dari wilayah lainnya sebesar 26 persen," ujarnya.

Dari satwa yang sudah diterima tersebut, ada yang dikembalikan ke alam dan ada yang dilakukan translokasi. Satwa yang dilepasliarkan selama 2022 ini mencapai 63 ekor satwa.

Satwa-satwa tersebut dilepasliarkan di berbagai daerah di DIY. Mulai dari Baluran sebanyak delapan satwa, di Jatimulyo sebanyak tiga satwa dan di Paliyan sebanyak 30 satwa, di Sermo sebanyak satu satwa, di Bunder sebanyak tiga satwa dan di Merapi sebanyak 18 satwa.

"Untuk translokasi satwa selama 2022 ini ada empat ekor dan 10 satwa mati," tambah Wahyudi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement