REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pembebasan bersyarat pembunuh mendiang musisi John Lennon, Mark David Chapman, kembali ditolak untuk ke-12 kalinya. Keputusan itu diumumkan pada Senin (12/9/2022) setelah Chapman menjalani sesi pemeriksaan dengan dewan pembebasan bersyarat pada Agustus 2022 silam.
Dikutip dari laman Fox News, Rabu (14/9/2022), Chapman tengah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup di Fasilitas Pemasyarakatan Green Haven, bagian utara New York City, Amerika Serikat. Pejabat negara belum menyediakan transkrip wawancara yang terbaru antara dewan dengan Chapman sehingga detail informasi belum terungkap.
Chapman telah berulang kali menyatakan penyesalan atas perbuatannya dalam sejumlah sidang pembebasan bersyarat. Pada sidang yang berlangsung 2020, pria berusia 67 tahun tersebut mengaku tindakannya itu amat "tercela". Dia mengatakan tidak akan mengeluh jika dewan memilih untuk membuatnya di penjara selama sisa hidupnya.
"Saya membunuhnya (Lennon) karena dia sangat, sangat, sangat terkenal dan itulah satu-satunya alasan, dan saya sangat, sangat, sangat, sangat mencari kebanggaan diri. Sangat egois," ujar Chapman pada saat itu.