REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pemberian subsidi listrik khusus pelanggan 450 volt ampere (VA) masih diberikan sampai tahun depan. Artinya tidak ada perubahan pemberian subsidi listrik sesuai dalam rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (RUU APBN) 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran sudah ditetapkan dalam RAPBN 2023 sebesar Rp 72,6 triliun. Adapun anggaran ini termasuk sebagian pelanggan 900 VA yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
"RUU APBN 2023 masih menggunakan struktur pengguna listrik yang masih sama," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik bagi Rumah Tangga. Pada Pasal 2 Ayat 1 tertulis bahwa subsidi tarif listrik bagi rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk DTKS.
Dari sekitar 24,3 juta pelanggan 450 VA terdapat sekitar 9,5 juta yang masuk dalam DTKS. Dari 14,8 juta pelanggan 450 VA Non DTKS, saat ini telah dilakukan survei bagi 12,2 juta, dan menghasilkan sekitar 50,1 persen yang berhak menerima subsidi, dan sekitar 49,9 persen atau 6,1 juta yang ditengarai tidak tepat sasaran.